Kriminal

Polres Padang Pariaman Ringkus Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

632
×

Polres Padang Pariaman Ringkus Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
Polres
KASAT Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Agustinus Pigay menyampaikan pers rilis kasus dugaan pencabulan di Padang Pariaman, Selasa (21/2).

PADANG PARIAMAN, ONTIME.ID—Polres Padang Pariaman berhasil meringkus dua pelaku dugaan pencabulan anak di bawah umur yang menyebabkan korban AP (16) hamil 6 bulan.

Sementara satu orang pelaku lagi masih dalam pengejaran oleh pihak kepolisan.

“Pelaku ini ada tiga orang. Dua diantaranya sudah berhasil kami amankan dan satu lagi DPO,” kata Kapolres Padang Pariaman, AKBP Qory melalui Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Agustinus Pigay di Padang Pariaman, Selasa (21/2).

Ia menyampaikan, dua pelaku ini berhasil diringkus oleh anggota kepolisan dari Polres Padang Pariaman pada Rabu (15/2) lalu sekitar pukul 17.00 WIB di Korong Bayua Nagari Pauh Kambar, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupatan Padang Pariaman.

“Dua pelaku yang diamankan tersebut adalah TS (21) dan FPJ (21). Sedang yang masuk dalam DPO adalah RZ (21),” ujarnya.

Sementara itu, kondisi korban saat ini masih trauma. Korban hamil 6 bulan. Di mana korban ini mengalami persetubuhan sangat sering dan digilir oleh para pelaku.

AKP Agustinus Pigay juga menyampaikan, kronologi kejadian berawal dari pelaku RZ (21) berkenalan dengan korban di melalui media sosial, akhirnya menjalin hubungan dengan korban.

“Dari perkenalan itu, mereka menjalin hubungan. Kemudian, RZ membawa korban ke rumahnya. Rumah itu sepi dan hanya ada RZ dan ayahnya yang sedang terbaring sakit,” kata Kasat.

Di rumah itu, pelaku RZ ini meniduri korban. Tidak sampai di sana, setelah puas pelaku malah menggilir korban kepada teman-temannya, sehingga itu dilakukan berulang kali.

“Korban disetubuhinya beberapa kali. Usai itu, pelaku membawa temannya inisial TS (21). Oleh TS korban disetubuhi juga beberapa kali. Esok harinya TS menggilir korban kepada FPJ (21). Begitulah korban digilir hingga puluhan kali,” ujarnya.

Berdasarkan laporan pihak korbanlah dua pelaku inisial TS dan FPJ ditangkap. Pelaku utama RZ belum tertangkap hingga saat ini. Dalam masalah itu korban terancam putus sekolah lantaran perutnya membesar. “Pelaku diancam pidana 15 tahun kurangan penjara,” katanya. (*/red)