Kegiatan pencanangan pembangunan zona integritas dipimpin Kapolres Pasaman, AKBP Fahmi Reza dan penandatanganan piagam pencanangan oleh Bupati Pasaman diwakili Wakil Bupati Pasaman yang turut dihadiri oleh Forkompinda, Waka Polres, Kapolsek se Kabupaten Pasaman dan sejumlah perwira polres serta para awak media.
Kapolres Pasaman, Fahmi Reza dalam sambutannya menyampaikan, maksud dan tujuan pembangunan zona integritas yaitu terwujudnya upaya Polri dan Polres Pasaman untuk mereformasi birokrasi dalam rangka menuju wilayah bebas korupsi (WBK).
“Merupakan komitmen Polres Pasaman untuk membangun zona integritas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan Polri, “ujar Fahmi Reza.
Ia juga menjelaskan Polres Pasaman mempunyai empat bidang pelayanan yakni, Samsat, SIM, SKCK dan Reskrim. Fahmi Reza menekankan pemberlakukan zona integritas WBK tersebut pada layanan Polres Pasaman.
Sementara itu Bupati Pasaman yang diwakili Wakil Bupati mengatakan Pemerintah Daerah memberikan apresiasi setinggi-tingginya pada Polres Pasaman atas pencanangan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi.
“Sinkronisasi dan sinergitas menjadi hal yang penting dan program ini diharapkan akan lancar dengan terciptanya wilayah Indonesia yang bebas dari korupsi,”tuturnya. (*/red)













