SOLSEL, ONTIME.ID—Satuan Reskrim Polres Solok Selatan meringkus empat orang pelaku tambang ilegal pada Sabtu (22/10).
Bersama pelaku, pihak kepolisian juga ikut mengamankan brang bukti berupa alat berat jenis ekskavator.
Wakapolres Solok Selatan, Kompol Yonnis Fendri didampingi oleh Kabag OPS, Dadang Iskandar; Kasat Reskrim, Sudirman; dan Kasubsi Penmas, M. Ridwan saat konferensi pers pada Rabu (26/10) menjelaskan, penangkapan dilakukan oleh petugas atas laporan masyarakat tentang adanya aktivitas tambang emas ilegal di lereng bukit aliran Sungai Batang Ligawan, Kecamatan Sangir Batanghari, Kabupaten Solok Selatan.
“Penangkapan tersebut dilaksanakan atas laporan masyarakat tentang adanya aktivitas tambang emas ilegal. Petugas menanggapi lalu melakukan penelusuran atas laporan tersebut. Dan benar saja, setelah melakukan perjalanan dua hari, petugas berhasil menemukan lokasi penambangan emas ilegal tersebut. Kemudian kami langsung melakukan penindakan,” ujarnya, Rabu (26/10).
Dari penindakan yang dilakukan, Satuan Reserse Polres Solok Selatan berhasil mengamankan empat orang pelaku, di antaranya DF (21) yang merupakan operator alat berat, AE (48) yang merupakan manajer lapangan, TH (25) yang merupakan kernet alat berat, dan TH (25) sebagai anggota asbuk.
Selain menangkap keempat pelaku, Polres Solok Selatan juga mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator, satu unit mesin dompeng, selembar karpet penyaring emas, satu potong selang air, satu potong selang spiral, dan satu potong selang gabang yang digunakan pelaku untuk menjalankan kegiatan penambangan emas ilegal tersebut.
“Untuk pelaku dan barang bukti, saat ini diamankan di Mapolres Solok Selatan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Tipiter Satuan Reskrim Polres Solok Selatan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 terkait Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, di mana setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin berdasarkan yang dimaksud dengan pasal 35, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. (*/red)













