Kapolsek Padang Utara, Kompol Nahri Syukra mengatakan, kedua pelaku berinisial WO (25 tahun) dan MA (24 tahun). K eduanya merupakan pelaku begal dan jambret yang pernah beraksi di Jalan Bangau dan Jalan Tekukur pada tahun 2020 silam.
“Benar, keduanya telah berhasil ditangkap tanpa perlawanan saat berada di dekat Simpang Gia, Jalan Pasir Parupuk,” ujar Kapolsek Padang Utara Nahri Syukra, Minggu (10/4).
Kapolsek juga menyebut, penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/35/K/I/2020/Sektor Padang Utara tanggal 20 Januari 2020
Sehingga saat jajaran Polsek Padang Utara mendapatkan informasi bahwasanya kedua pelaku kembali terdeteksi berada di wilayah hukum Polsek Padang Utara, langsung dilakukan penangkapan.
“Setelah mendapatkan informasi kembalinya kedua pelaku dari tempat pelariannya di Kota Pekanbaru , personel melakukan pelacakan dan memantau pergerakan pelaku. Setelah keberadaan mereka dipastikan, langsung dilakukan penangkapan,” katanya.
Bersama dengan kedua pelaku, dikatakan Kapolsek, turut diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih dan satu unit lainnya sepeda motor merek Vario Techno warna Biru Tosca tanpa plat nomor terpasang yang diduga hasil kejahatan.
Saat ini kedua pelaku telah berada di Mapolsek Padang Utara untuk proses penyelidikan lebih lanjut, keduanya terancam dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (red).













