Peristiwa

PPK PSDA PUPR Tanah Datar Bungkam, PPTK Mengaku Tak Mau Jadi “Tameng” Persoalan Proyek

138
×

PPK PSDA PUPR Tanah Datar Bungkam, PPTK Mengaku Tak Mau Jadi “Tameng” Persoalan Proyek

Sebarkan artikel ini
PPK
PPK PSDA PUPR Tanah Datar Bungkam, PPTK Mengaku Tak Mau Jadi “Tameng” Persoalan Proyek

TANAH DATAR, ONtime.ID — Pengawasan sejumlah proyek irigasi di bawah Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Dinas PUPR-P Kabupaten Tanah Datar kembali mengemuka. Bukan hanya soal kualitas pekerjaan dan penggunaan material yang dipersoalkan, tetapi juga menyangkut akses konfirmasi kepada pejabat yang memiliki posisi strategis dalam pelaksanaan kegiatan.

Kepala Bidang PSDA Dinas PUPR-P Kabupaten Tanah Datar yang juga disebut sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), berinisial Ntz, menjadi sorotan setelah upaya konfirmasi ONtime.ID terkait sejumlah temuan lapangan tidak mendapatkan respons.

Sejumlah komunikasi yang dilakukan media ini, menurut catatan redaksi, menunjukkan sambungan telepon dapat masuk, sementara pesan komunikasi telah diterima. Namun, pertanyaan yang diajukan terkait pelaksanaan pekerjaan, penggunaan material, hingga persoalan mutu pekerjaan belum memperoleh jawaban dari pejabat yang dikonfirmasi.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: ketika proyek menggunakan anggaran negara dan persoalan teknisnya menjadi perhatian publik, kepada siapa masyarakat dan media harus meminta penjelasan?

Persoalan ini bukan semata-mata mengenai seorang pejabat mau atau tidak mengangkat telepon wartawan.

Yang menjadi sorotan adalah substansi informasi yang hendak dikonfirmasi.

Temuan ONtime.ID berkaitan dengan pekerjaan yang menggunakan anggaran pemerintah dan berada dalam lingkup kewenangan Bidang PSDA. Konfirmasi diperlukan agar informasi mengenai material, mutu pekerjaan, pelaksanaan kontrak, maupun pengawasan tidak hanya bersumber dari temuan lapangan atau keterangan pihak lain.

Dalam praktik jurnalistik, memberikan kesempatan kepada pihak yang berkaitan langsung dengan suatu persoalan untuk menjelaskan posisinya merupakan bagian penting dari upaya menghasilkan pemberitaan yang akurat dan berimbang.

Dewan Pers sendiri menetapkan bahwa wartawan wajib menguji informasi dan menyajikan pemberitaan secara berimbang. Pada saat yang sama, pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan memiliki mekanisme hak jawab dan hak koreksi.

Dengan demikian, ruang komunikasi antara pejabat publik dan media justru menjadi penting ketika pemberitaan menyangkut penggunaan uang negara.

PPTK Jangan Dijadikan “Bamper”

Menariknya, persoalan tersebut justru membuka fakta lain.

Ketika PPK tidak memberikan respons terhadap upaya konfirmasi, PPTK Revi Arianto pada sejumlah kegiatan PSDA akhirnya menjadi pejabat yang kerap dimintai penjelasan oleh media.

Revi sebelumnya juga memberikan penjelasan kepada ONtime.ID mengenai polemik material pasir putih atau Kasiak Taram pada proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Permukaan D.I Bandar Situgar atau Bandar Gurun di Jorong Situgar, Nagari Tanjung Bonai, Kecamatan Lintau Buo Utara.

Namun, Revi mengingatkan bahwa media seharusnya juga meminta penjelasan langsung kepada PPK.

“Silakan tanya kepada PPK, jangan hanya kepada saya,” ujar Revi.

Ketika disampaikan bahwa upaya ONtime.ID menghubungi PPK tidak mendapatkan respons, Revi menyatakan pihaknya tidak ingin PPTK terus-menerus menjadi pihak yang harus menghadapi seluruh pertanyaan media terkait persoalan proyek.

Menurut Revi, persoalan tersebut perlu dibicarakan langsung dengan atasannya yang memiliki posisi sebagai KPA sekaligus PPK pada kegiatan di bidang PSDA.

“Jangan disuruh kami tameng dan bamper untuk hadapi konfirmasi dan serangan pers, padahal itu adalah tanggungjawab dari PPK itu sendiri,” tegas Revi.

Ada Dua Proyek yang Sudah Dikonfirmasi

Catatan ONtime.ID menunjukkan persoalan ini bukan hanya terkait satu kegiatan.

Media ini sebelumnya telah berupaya meminta klarifikasi mengenai kondisi pekerjaan pada D.I Bandar Badinah, Nagari Minangkabau, Kecamatan Sungayang.

Konfirmasi juga telah dilakukan terkait dugaan penggunaan material pasir putih pada proyek yang bersumber dari Dana Transfer ke Daerah (TKD) di D.I Situgar, Nagari Tanjung Bonai, Kecamatan Lintau Buo Utara.

Namun hingga berita ini disusun, upaya konfirmasi kepada PPK Bidang PSDA tersebut belum mendapatkan jawaban.

Padahal, pertanyaan yang diajukan bukan untuk menghakimi pelaksana pekerjaan. Justru sebaliknya, konfirmasi dibutuhkan agar pejabat teknis dapat menjelaskan apakah temuan lapangan tersebut sesuai atau tidak dengan dokumen kontrak dan spesifikasi teknis.

Persoalannya menjadi semakin serius ketika pejabat yang memiliki kewenangan terhadap kegiatan justru tidak memberikan penjelasan, sementara informasi mengenai proyek terus berkembang di ruang publik.

Ketika ada pertanyaan mengenai proyek pemerintah, publik membutuhkan penjelasan yang terang: apakah material sesuai spesifikasi? Apakah mutu pekerjaan memenuhi ketentuan? Apakah pengawas telah menjalankan fungsinya? Apakah terdapat instruksi penghentian atau perbaikan? Dan apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut seharusnya dapat dijawab oleh pejabat yang memiliki kewenangan, bukan justru berhenti pada pesan yang hanya dibaca atau telepon yang tidak terjawab.

Terlebih, ONtime.ID tidak menutup ruang bagi PPK maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi. Setiap informasi yang dapat memperjelas duduk persoalan tentu penting untuk disampaikan kepada masyarakat.

Kadis PUPR-P Diminta Beri Atensi

Situasi ini juga menjadi perhatian terhadap pola komunikasi di lingkungan Dinas PUPR-P Kabupaten Tanah Datar.

Kepala Dinas PUPR-P Kabupaten Tanah Datar Mustika Suarman patut memberikan atensi terhadap persoalan komunikasi publik di lingkungan Bidang PSDA, terutama ketika yang dipertanyakan berkaitan dengan proyek pemerintah dan penggunaan anggaran negara.

Keterbukaan komunikasi tidak berarti pejabat harus memenuhi setiap permintaan media tanpa prosedur. Namun, ketika terdapat pertanyaan substantif mengenai pekerjaan yang menjadi tanggung jawab instansi, mekanisme komunikasi yang jelas akan jauh lebih sehat daripada membiarkan pertanyaan publik menggantung tanpa jawaban.

Apalagi, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers masih menjadi dasar hukum penyelenggaraan pers di Indonesia.

Di sisi lain, media juga memiliki kewajiban menjaga akurasi. Karena itu, setiap pejabat yang berkaitan dengan sebuah pemberitaan semestinya memiliki ruang untuk memberikan data, bantahan, maupun koreksi.

Revi Arianto menyatakan dirinya berencana menghadap Kabid PSDA selaku KPA dan PPK untuk membicarakan persoalan tersebut.

“Besok saya menghadap Kabid selaku KPA dan PPK terkait permasalahan yang dihadapi saat ini. Kami sebagai PPTK tidak ingin jadi bamper ataupun tameng untuk problem di lapangan,” ujar Revi.  (tim)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID