Peristiwa

PPTK Tegaskan: Penggunaan “Kasiak Taram” Oleh CV.Baja Mas Dihentikan

139
×

PPTK Tegaskan: Penggunaan “Kasiak Taram” Oleh CV.Baja Mas Dihentikan

Sebarkan artikel ini
PPTK
PPTK Tegaskan: Penggunaan “Kasiak Taram” Oleh CV.Baja Mas Dihentikan

TANAH DATAR, ONtime.ID — Polemik penggunaan material pasir putih yang dikenal masyarakat dengan sebutan Kasiak Taram pada pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Permukaan Daerah Irigasi (D.I) Bandar Situgar atau Bandar Gurun di Jorong Situgar, Nagari Tanjung Bonai, Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar, mendapat respons tegas dari pihak Dinas PUPR-P Kabupaten Tanah Datar.

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Dinas PUPR-P Kabupaten Tanah Datar, Revi Arianto, menegaskan pihaknya telah menginstruksikan pengawas untuk menghentikan penggunaan material pasir putih tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Revi kepada ONtime.ID, Selasa (15/9/2026), menyusul informasi mengenai dugaan penggunaan pasir putih atau Kasiak Taram oleh rekanan pelaksana, CV Baja Mas, dalam pekerjaan proyek irigasi tersebut.

“Sehubungan dengan informasi tentang adanya penggunaan material pasir putih atau Kasiak Taram, kami langsung perintahkan pengawas agar menghentikan penggunaan material yang dimaksud,” tegas Revi.

Menurutnya, penggunaan material tersebut tidak direkomendasikan untuk pekerjaan konstruksi permanen, sehingga pelaksana diminta kembali berpedoman pada dokumen kontrak dan spesifikasi teknis pekerjaan.

“Ini instruksi dan perintah tegas. Material pasir putih atau Kasiak Taram memang tidak direkomendasikan dalam item pekerjaan konstruksi, apalagi yang bersifat konstruksi permanen. Untuk itu, kami sudah instruksikan pihak rekanan agar tidak mempergunakan material tersebut,” ujar Revi.

PPTK: Kewenangan Formal Ada pada PPK

Revi juga menjelaskan posisi kewenangan dalam pengendalian pekerjaan. Secara formal, kata dia, kewenangan utama berada pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang PSDA.

Namun, sebagai PPTK, dirinya tetap merasa memiliki tanggung jawab untuk memberikan penegasan kepada pelaksana apabila ditemukan persoalan yang berpotensi memengaruhi kualitas pekerjaan.

“Secara de jure ini kewenangan PPK, tapi secara de facto, saya selaku PPTK juga punya kewajiban untuk menegaskan kepada rekanan, termasuk kewenangan pengawas yang sudah dibiayai untuk jasa pengawasan,” katanya.

Revi menegaskan persoalan material bukan perkara sepele karena kualitas bahan yang digunakan akan berpengaruh terhadap mutu konstruksi dan hasil akhir pekerjaan.

Ia pun mengingatkan seluruh rekanan yang mengerjakan kegiatan sejenis agar tidak menggunakan material yang tidak direkomendasikan, khususnya sebagai bahan campuran pada pekerjaan yang menggunakan semen.

“Ke depannya, seluruh rekanan terkait kegiatan yang sama agar tidak menggunakan material yang tidak lazim untuk campuran material pokok seperti campuran semen. Jangan menggunakan material yang tidak direkomendasikan,” tegasnya.

Rekanan Diminta Patuh Kontrak dan Spesifikasi Teknis

Lebih jauh, Revi meminta pelaksana pekerjaan tidak mencari alternatif material di luar ketentuan teknis yang telah ditetapkan dalam dokumen kontrak.

Menurutnya, setiap pekerjaan pemerintah memiliki dokumen kontrak dan spesifikasi teknis yang menjadi acuan pelaksanaan. Karena itu, pelaksana wajib memastikan material yang digunakan memenuhi persyaratan pekerjaan.

“PPTK mengharapkan kepada rekanan agar bekerja sesuai dengan dokumen kontrak serta spesifikasi teknis yang ada,” ujarnya.

Revi juga mengingatkan bahwa pekerjaan tersebut tidak hanya akan berhadapan dengan pengawasan internal proyek. Hasil pekerjaan nantinya dapat diperiksa oleh auditor, sementara pelaksanaan di lapangan juga menjadi perhatian masyarakat.

“Pekerjaan dan hasil pekerjaan akan diperiksa oleh auditor dan pengawasan umum akan dilakukan oleh masyarakat, meskipun ada konsultan pengawas yang sudah ditunjuk,” katanya.

Sebelumnya, Tim Investigasi ONtime.ID melakukan peninjauan langsung ke lokasi pekerjaan pada Sabtu (12/9/2026).

Dalam peninjauan tersebut, tim tidak menemukan pekerja yang sedang beraktivitas di lokasi. Namun, pada titik penumpukan (stockpile) material, tim menemukan material pasir berwarna putih yang berdasarkan informasi warga setempat dikenal sebagai Kasiak Taram.

Temuan material tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai peruntukannya dalam pekerjaan konstruksi, khususnya apabila digunakan sebagai bahan campuran semen untuk pasangan batu maupun pekerjaan beton.

Sejumlah warga sekitar sebelumnya juga menyebut adanya dugaan penggunaan pasir putih tersebut oleh pelaksana pekerjaan.

Karena itu, pernyataan PPTK Revi Arianto mengenai penghentian penggunaan material tersebut menjadi penting untuk memastikan pelaksanaan proyek kembali mengacu pada persyaratan teknis yang ditetapkan.

Proyek Bersumber dari Dana TKD 2026

Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Permukaan D.I Bandar Situgar tersebut merupakan kegiatan yang berada di bawah Bidang PSDA Dinas PUPR-P Kabupaten Tanah Datar.

Pekerjaan tersebut menggunakan Dana Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026, dengan Nomor Kontrak: 600.2.10.2/53/SP/RJIP-TKD/PUPR-2026 tertanggal 3 Agustus 2026. SPMK pekerjaan juga tercatat bertanggal 3 Agustus 2026.

Dengan adanya penegasan dari PPTK, sorotan terhadap proyek ini kini bergeser dari sekadar temuan material di lapangan menjadi persoalan kepatuhan terhadap dokumen kontrak, spesifikasi teknis, serta mekanisme pengawasan pekerjaan.

Publik tentu berkepentingan memastikan setiap rupiah anggaran yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur irigasi menghasilkan konstruksi yang sesuai standar dan dapat memberikan manfaat dalam jangka panjang.

Kini, yang menjadi perhatian sejauh mana instruksi penghentian penggunaan material tersebut benar-benar dilaksanakan di lapangan, bagaimana tindak lanjut pengawas dan PPK, serta apakah material yang telah berada di lokasi memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam kontrak. (tim)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID