Kriminal

Praktik Pengawetan Satwa Dilindungi Dibongkar Aparat

592
×

Praktik Pengawetan Satwa Dilindungi Dibongkar Aparat

Sebarkan artikel ini
satwa
Tim Gabungan dari Balai Penegakkan Hukum (Gakkum) Kelestarian Lingkungan Hidup (KLHK) Wilayah Sumatra, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Polda Sumbar, berhasil mengungkap praktik pengawetan bagian tubuh satwa liar dilindungi (Ofsetan, red).

PADANG, ONTIME.ID – Diniscayai  publik Sumatera Barat pecinta hewan-hewan dilindungi geger. Tim Gabungan dari Balai Penegakkan Hukum (Gakkum) Kelestarian Lingkungan Hidup (KLHK) Wilayah Sumatra, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Polda Sumbar, berhasil mengungkap praktik pengawetan bagian tubuh satwa liar dilindungi (Ofsetan, red).

Mengejutkan memang ketika diketahui itu merupakan ofsetan  terbesar di Indonesia dan ada di Kota Padangpanjang.

 

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra, Subhan mengatakan, pihaknya menangkap pelaku berinisial W (74). Dia ditangkap disebuah rumah yang ada di jalan Balaibalai, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang pada Selasa (31/5) lalu.

 

“Ini merupakan pengungkapan kasus praktik pembuatan ofsetan satwa liar dilindungi terbesar di Indonesia. Apalagi pelaku adalah generasi ke empat dari pendahulunya untuk melakukan praktik pembuatan ofsetan satwa dilindungi,” ujarnya saat menggelar jumpa pers di BKSDA Sumbar, Jumat (17/6).

 

Subhan mengungkapkan , dari ruang kerja pelaku, tim gabungan menemukan barang bukti berupa 30 ofsetan bagian tubuh satwa dilindungi. Selain itu juga ditemukan sebuah surat izin penitipan satwa yang telah dicabut oleh pemerintah.

 

“Adapun barang bukti yang ditemukan adalah awetan dua ekor macan dahan, dua ekor simpai sumatra, seekor Kankareng perut putih, rangkong badak tidak berkepala, trenggiling, lima kepala rusa, sepasang tanduk rusa, tiga tengkorak kepala rusa, dua kepala kijang dan satu ekor kangguru pohon,” katanya.

 

Kemudian, seekor elang pana, kucing hutan, kambing hutan, kucing mas, burung rangkong, siamang, binturong, bajing terbang, belangkas besar, dua ekor tritan terompet, dan satu moluska nautilus.

 

“Selanjutnya satu lembar kulit macan dahan yang telah diawetkan, kulit kucing emas, potongan kulit harimau Sumatra sebanyak 46 lembar kecil, satu ekor utuh tulang harimau Sumatra dan satu lembar kulit siamang,” ungkapnya.

 

Kepala BKSDA Sumbar, Andi Andono, mengatakan, saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam dijerat dengan pasal 21 ayat 2 huruf b dan d, pasal 40 ayat 2 undang-undang no 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

 

“Penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi pelajaran bagi masyarakat luas agar tidak memperdagangkan, menguasai ataupun membunuh satwa liar dilindungi. Setiap aksi-aksi semacam itu akan mendapatkan ganjaran hukuman yang tegas sesuai undang-undang,” ucapnya.