Sementara itu, Plt Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK, Polhut Ahli Utama, Sustyo Iriyono, mengatakan, sejak beberapa tahun terakhir, KLHK telah melakukan 1.804 kali operasi pengamanan Lingkungan Hidup dan kawasan hutan di Indonesia.
“Dengan 430 operasi diantaranya merupakan operasi tumbuhan dan satwa liar dilindungi, KLHK juga telah membawa 1.210 kasus ke pengadilan di seluruh Indonesia, baik itu pelaku korporasi maupun perorangan,” ucapnya.
Sustyo menambahkan, pengungkapan kasus tersebut merupakan wujud komitmen aparat penegak hukum dalam upaya menyelamatkan satwa liar sebagai kekayaan sumber daya hayati. “Hilangnya sumber daya hayati bukan hanya menimbulkan kerugian ekonomi maupun ekologi bagi Indonesia, tapi juga merupakan kerugian besar bagi dunia,” pungkasya. (*/red)













