Nasional

Presiden Pimpin Rapat Pembahasan Revisi UU Desa

237
×

Presiden Pimpin Rapat Pembahasan Revisi UU Desa

Sebarkan artikel ini
Presiden
Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas kabinet.

JAKARTA, ONTIME.ID— Presiden Joko Widodo memimpin rapat Revisi Undang-Undang Desa bersama kementerian dan lembaga terkait. Terdapat beberapa poin utama dalam revisi tersebut, mulai dari masa jabatan kepala desa hingga alokasi dana desa.

Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, masih belum ada keputusan dari presiden terkait beberapa poin dalam Revisi UU Desa, termasuk terkait masa jabatan kepala desa.

‘Belum diputuskan soal sikap terhadap masa jabatan kades selama sembilan tahun. Masih akan didiskusikan lagi lebih lanjut. Masih dalam pembahasan lebih intensif, karena masih dilakukan upaya untuk mendalami,” ujar Abdul Halim, Senin (18/9).

Abdul Halim mengungkapkan, dalam rapat secara umum dibahas soal daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Desa. Kemudian, menurutnya, mayoritas dari DIM yang ada sudah dibahas tuntas. “Hampir semua sudah clear. Beberapa masih didiskusikan,” katanya.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi mengatakan, DPR belum dilanjutkannya pembahasan karena pemerintah belum mengirim surat presiden (surpres).

Menurutnya, lantaran belum adanya surpres, Pimpinan DPR belum menunjuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang akan membahas revisi UU itu bersama pemerintah. “Surpres dari presiden saja belum ada, apalagi AKD yang mau bahas,” kata Achmad Baidowi.

Namun, ia memastikan bahwa Baleg sudah menyelesaikan tugasnya dengan menyelesaikan usul revisi UU Desa begitu juga drafnya. Sebelumnya, Baleg menyetujui masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun. Tetapi, hanya bisa dipilih sebanyak dua kali.

Dirien PDP Kemendes PDTT), Sugito menilai Revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diharapkan bisa meningkatkan tata kelola dan kualitas sumber daya manusia (SDM) desa, untuk mengantisipasi dinamika perkembangan desa yang semakin cepat belakangan ini.

“Seiring berjalannya waktu tak ada yang sempurna, soal tata Kelola, dinamika masyarakat, soal hal-hal yang berkaitan dengan kondisi di desa. Karena kita punya 75.265 desa dari Sabang-Merauke yang memiliki kondisi berbeda,” ujarnya.

Sugito menjelaskan, esensi UU Desa tidak hanya terkait Dana Desa semata, melainkan ada hal prinsip dan krusial kalau yang menjadi titik balik pemahaman terhadap desa.

Dengan adanya UU Desa, peran desa tidak hanya sebagai obyek pembangunan, melainkan telah menjadi subjek pembangunan sehingga memiliki satu kewenangan desa yang disebut rekognisi atau asal usul.

“Dalam kewenangan itu, desa mendorong terkait dalam rangka kemandirian desa denan tujuan desa sejahtera, demokratis dan sebagainya. Konsekuensi UU Desa Nomor 6 tahun 2014 tadi, pemerintah memberikan dana transfer atau Dana Desa,” jelasnya.

Menurut Sugito, sejak Dana Desa bergulir pada 2015 lalu, tidak dipungkiri masih terjadi beberapa persoalan terkait korupsi dan penyalahgunaan dananya.

Namun, di sisi lain, prestasi desa semenjak adanya Dana Desa juga luar biasa, seperti bertambahnya desa yang mandiri dari 174 desa pada 2015 menjadi lebih dari 11 ribu desa. “Artinya ada perubahan positif yang dilakukan desa,” imbuh Dirjen PDP Kemendes PDTT.

Lebih lanjut Sugito mengatakan, ada dua tantangan percepatan pembangunan desa yang menjadi salah satu alasan dilakukannya revisi UU Desa, yakni mengenai tata kelola desa dan ketersediaan SDM berkualitas di pedesaan.

Tata kelola desa menjadi tantangan terbesar dalam percepatan pembangunan desa karena kondisi desa yang berbeda di tiap daerah.

“Ada (desa) yang bicara kemampuan enabler memiliki leadership transformatif. Di lain sisi ada (desa) yang masih dilingkupi kelompok superior dan inferior dari desa tertentu,” ungkap dia.

 

Sedangkan tantangan soal SDM dinilai juga bervariasi antardaerah, sebab hal itu, terkait kesadaran kolektif yang diikuti oleh tingkat kemampuan dari SDM yang ada di desa sendiri.

“Akhirnya berkaitan juga transparansi, akuntabilitas. Makanya kita juga mengembangkan akuntabilitas sosial,” tutur Sugito.

Untuk mengatasi tantangan tata Kelola, Kemendes PDTT berkolaborasi dengan Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait membuat kebijakan yang bisa diacu desa dan agar bisa diikuti dan dikembangkan sesuai kearifan lokal yang ada.

Namun, situasi di masyarakat dan perkembangan teknologi yang begitu cepat dinilai membuat  masalah pengelolaan Dana Desa tertiup (blow up) seolah-olah menjadi besar, padahal secara prosentase hanya di bawah dua persen dari seluruh desa. (vand)