PADANG, ONtime.ID — Masyarakat sipil dari berbagai usia dan kalangan datang ke ruang sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Barat (DPRD Sumbar) untuk memprotes penanda tanganan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang dinilai bermasalah dan minim keterlibatan rakyat, Senin 17 Maret 2025.
Ketika rapat yang dihadiri Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah dan para anggota DPRD Sumbar itu berlangsung, lima orang membentangkan spanduk-spanduk berisi pernyataan protes, antara lain berbunyi “RTRW = Perampasan”, “RTRW Minim Partisipasi Bermakna”, hingga “RTRW Sumbar Cacat Prosedur”. Kemudian, terdengar sorakan lantang dari seorang bagian masyarakat sipil, “interupsi pimpinan sidang!”
Calvin, bagian aliansi masyarakat sipil sekaligus anggota LBH Padang lalu berorasi dengan lantang di ruang sidang, “kami meminta bapak ibu membatalkan terlebih dahulu pengesahan Rencana Tata Ruang dan Wilayah Sumbar. Karena kami menilai masih minim partisipasi publik.” Dengan demikian ia menilai pembahasan RTRW itu cacat prosedur. Sementara UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
Kemudian, dalam orasinya ia menyampaikan banyak warga yang bisa terdampak dan dirugikan oleh rencana proyek pembangunan, sehingga perlu ditinjau kembali. “Undang semua masyarakat, libatkan aspirasi masyarakat apakah mau melanjutkan proyek pembangunan ini atau tidak,” ucapnya. Calvin menegaskan pernyataannya tersebut adalah aspirasi masyarakat sipil Sumatera Barat.
Pimpinan sidang hanya menjawab, DPRD akan mengkaji kembali Ranperda RTRW. Setelah empat orang rakyat yang membentangkan spanduk digiring keluar ruangan oleh satpam, pimpinan sidang meminta pihak keamanan memperketat keamanan dari “pihak-pihak yang tidak berkepentingan” di ruang sidang. “Karena ini sidang istimewa,” ungkap salah satu jajaran penanggung jawab sidang. Menanggapi itu, Calvin menyatakan sidang paripurna di DPRD Sumbar semestinya bisa dipantau langsung oleh rakyat umum, karena gedung tersebut dibangun dengan modal dari rakyat.
Sebagai informasi, pada Minggu 16 Maret 2025 telah berlangsung diskusi publik di LBH Padang dengan mengundang pembicara dari LBH Padang, Walhi Sumbar, akademisi, Panitia Khusus (Pansus) Ranperda RTRW Sumbar, dan Dinas BMKCTR Sumbar. Dalam kesempatan itu, anggota Pansus menegaskan bahwa telah ada upaya pelibatan masyarakat dalam pembahasan Ranperda RTRW, namun ia mengakui belum sampai pada tahap masyarakat terkecil di tingkat Nagari atau Desa.
Tindakan protes oleh masyarakat ini sejalan dengan kajian dari organisasi seperti Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumbar yang menilai bahwa RTRW tersebut tidak berpihak kepada rakyat, termasuk masyarakat adat. Selain itu RTRW tersebut dinilai lebih mementingkan masuknya investasi daripada keberlanjutan lingkungan hidup. Sebagai dampaknya, potensi bencana alam di Sumbar diprediksi semakin meningkat.
Uraian itu antara lain dijelaskan oleh periset Walhi Sumbar, Tommy Adam. “Pembahasan ini mengungkap berbagai kebijakan yang dinilai tidak berpihak pada lingkungan dan masyarakat, serta berpotensi melegalkan eksploitasi sumber daya alam tanpa mempertimbangkan keberlanjutan ekosistem,” ungkapnya ketika ditemui setelah diskusi publik di LBH Padang, Minggu 16 Maret 2025.
Ia menegaskan, salah satu poin bermasalah dalam rancangan RTRW adalah penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah/Negara (APBD/APBN). Sementara Walhi menilai reklamasi dan rehabilitasi semestinya adalah tanggung jawab pengusaha terkait, bukan menggunakan uang rakyat yang ada di APBD/APBN. “Ini justru menunjukkan keberpihakan pada industri tambang, bukan kepada masyarakat dan lingkungan,” jelas Tommy. (vand)













