Kab. Padang Pariaman

Pungli di Nagari Aia Tajun, Oknum Warga Diduga Minta Setoran dari PT KAPABE

668
×

Pungli di Nagari Aia Tajun, Oknum Warga Diduga Minta Setoran dari PT KAPABE

Sebarkan artikel ini
Pungli
Pungli di Nagari Aia Tajun, Oknum Warga Diduga Minta Setoran dari PT KAPABE

PADANG PARIAMAN, ONtime.ID — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng citra pelayanan publik di tingkat nagari. Beberapa oknum warga Nagari Aia Tajun, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, diduga melakukan pungli terhadap perusahaan PT Kakak Ade Padang Pariaman Berkah (KAPABE) yang beroperasi di wilayah tersebut. Praktik ini dikhawatirkan mengganggu iklim investasi dan menimbulkan keresahan bagi pelaku usaha.

Informasi yang dihimpun oleh tim investigasi media ini menyebutkan bahwa pungli dilakukan dalam berbagai bentuk, mulai dari permintaan uang keamanan, uang “asam” yang tidak jelas, hingga permintaan lainnya tanpa dasar hukum yang sah. Permintaan tersebut dikabarkan berlangsung secara terus-menerus sejak perusahaan mulai beroperasi di kawasan Nagari Aia Tajun.

Pengakuan Pihak Perusahaan

Ade Arinando, Manajer PT KAPABE, secara terbuka mengungkapkan keresahannya terhadap ulah oknum-oknum warga yang diduga terorganisir dan melakukan tekanan terselubung.

“Sejak awal kami berkomitmen menjalin hubungan baik dengan masyarakat sekitar, termasuk memberikan bantuan sosial dan rekrutmen tenaga kerja lokal. Tapi lama-lama permintaan yang datang semakin tidak wajar. Bahkan ada ancaman terselubung jika kami tidak memenuhi keinginan mereka,” kata Ade saat diwawancarai, Sabtu (5/7/2025).

Ade menyebutkan, pihak perusahaan telah memberikan kontribusi secara sukarela. Namun, belakangan muncul pihak-pihak yang mengklaim sebagai “perwakilan masyarakat” dan menuntut setoran tambahan di luar ketentuan hukum.

“Permintaan itu sering disampaikan secara lisan, tanpa surat resmi. Mereka berdalih itu untuk kepentingan masyarakat, tapi tidak pernah ada laporan pertanggungjawaban. Kami curiga ada penyalahgunaan,” tegas Ade.

Tidak Ada Payung Hukum

Dalam penelusuran lebih lanjut, tidak ditemukan dasar hukum atau peraturan nagari yang mengatur adanya pungutan seperti yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut. Bahkan, perangkat nagari resmi tidak pernah mengeluarkan surat atau peraturan terkait pungutan kepada perusahaan swasta.

Beberapa warga yang enggan disebutkan namanya mengakui bahwa ada individu tertentu yang sering memanfaatkan kedekatan dengan tokoh nagari untuk melegitimasi tindakannya.

Wali Nagari Bungkam, Sikapnya Dipertanyakan

Tim media ini telah mencoba menghubungi Wali Nagari Aia Tajun, melalui pesan WhatsApp dengan nomor 081266731*** untuk meminta konfirmasi. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari yang bersangkutan. Pesan yang dikirimkan juga hanya centang dua tanpa balasan.

Sikap diam wali nagari ini menuai pertanyaan besar. Dalam situasi seperti ini, netralitas dan ketegasan seorang kepala pemerintahan nagari sangat dibutuhkan. Ketika pungli dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan masyarakat, ketidaktegasan kepala nagari bisa ditafsirkan sebagai bentuk pembiaran, bahkan persetujuan diam-diam.

“Kalau wali nagari tidak bertindak, itu bisa dianggap memberi restu. Perlu ada penyelidikan lebih lanjut, jangan sampai ini menjadi modus terselubung mencari keuntungan pribadi,” ujar seorang aktivis antikorupsi lokal, yang juga meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.

Iklim Investasi Terancam

Kejadian ini mengancam iklim investasi di daerah Padang Pariaman. Perusahaan seperti PT KAPABE, yang bergerak di sektor industri lokal, sebenarnya berperan penting dalam menyerap tenaga kerja dan menggerakkan ekonomi mikro. Jika perusahaan dibuat tidak nyaman beroperasi karena tekanan non-formal, bukan tidak mungkin mereka hengkang dan mencari lokasi yang lebih kondusif.

Pengamat ekonomi daerah, Dedi Mawardi, mengatakan bahwa pungli di tingkat desa/nagari adalah salah satu penyebab lambatnya pertumbuhan investasi di daerah.

“Perusahaan butuh kepastian hukum dan perlindungan dari pemda. Kalau justru dibebani pungutan liar oleh oknum warga atau aparat lokal, maka tidak akan ada investor yang mau masuk ke daerah itu. Ini kerugian besar bagi masyarakat sendiri,” tegasnya.

Mendesak Penindakan Tegas

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dan aparat penegak hukum. Sudah saatnya dilakukan investigasi menyeluruh untuk memastikan apakah tindakan tersebut merupakan inisiatif individu atau ada keterlibatan struktur pemerintahan nagari.

Aktivis hukum dan tokoh masyarakat mendorong Pemkab segera membentuk tim khusus atau Satgas Investasi Daerah yang dapat menampung aduan perusahaan dan menindaklanjuti praktik-praktik pungli semacam ini.

“Kita tidak bisa biarkan praktik semacam ini menjadi budaya. Kalau dibiarkan, ini akan menjadi kanker yang melumpuhkan ekonomi desa,” pungkas Dedi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Pemerintah Nagari Aia Tajun maupun Pemkab Padang Pariaman. Namun, tekanan publik dipastikan akan terus meningkat seiring terungkapnya praktik-praktik pungli di balik nama “partisipasi masyarakat.” (tim)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID