JAKARTA, ONTIME.ID— Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian dan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri akan mematikan atau shutdown sekitar 191 ribu ponsel yang menggunakan IMEI ilegal.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid mengatakan, pihaknya saat ini tengah menyusun jadwal untuk melakukan shutdown terhadap 191 ribu HP tersebut. “Kita juga perlu koordinasi terlebih dulu dengan pihak terkait yang menangani registrasi IMEI,” ujar Vivid, Senin (31/7).
Kendati demikian, ia mengaku akan membangun posko pengaduan bersama dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kemenkominfo dan provider terkait.
“Kita akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum mendirikan Posko Pengaduan, agar tidak terjadi kepanikan dan warga bisa terlayani dengan baik,” jelasnya.
Bareskim Polri berhasil membongkar jaringan kasus IMEI ilegal itu akhir pekan lalu. Ada dua ASN dari Kemenperin dan Bea Cukai ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor registrasi LP/B/0099/II/2023/SPKT/Bareskrim.Selain 2 tersangka dari ASN, kepolisian menangkap 4 tersangka lain.Potensi kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp353 miliar. Sementara dugaan kerugian negara sekitar Rp353.748.000.000.
IMEI terdapat pada setiap perangkat ponsel baik yang menggunakan sistem operasi Android maupun iOS. IMEI berfungsi untuk mengidentifikasi secara unik alat dan atau perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang tersambung ke jaringan bergerak seluler.
Kabareskrim Polri Wahyu Widada menjelaskan kasus tersebut bermula dari adanya Laporan Polisi dengan nomor registrasi LP/B/0099/II/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 14 Februari 2023.
Dalam kasus tersebut, para tersangka dinilai telah melakukan tindak pidana dengan cara melakukan pendaftaran IMEI secara ilegal pada aplikasi Centralized Equipment Identity Register (CEIR).
Ia menjelaskan aksi pendaftaran IMEI secara ilegal tersebut dilakukan oleh keenam tersangka pada periode tanggal 10 sampai 20 Oktober 2022. Selama periode tersebut, Wahyu mengatakan terdapat kurang lebih 191.995 ponsel yang didaftarkan secara ilegal.”Modus operandi pelaku ini adalah tidak melakukan proses permohonan IMEI hingga mendapatkan persetujuan Kemenkominfo atau secara tanpa hak langsung memasukan data IMEI tersebut ke dalam aplikasi CEIR,” tuturnya. (vand)













