Peristiwa

Rekaman Viral Diduga Direkayasa, AKP Fion Joni Hayes Sebut Ada Upaya Pembunuhan Karakter

372
×

Rekaman Viral Diduga Direkayasa, AKP Fion Joni Hayes Sebut Ada Upaya Pembunuhan Karakter

Sebarkan artikel ini
Fion
Rekaman Viral Diduga Direkayasa, AKP Fion Joni Hayes Sebut Ada Upaya Pembunuhan Karakter

PASAMAN, ONtime.ID — Polemik rekaman suara yang menyeret nama Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP Fion Joni Hayes, dalam isu tambang emas ilegal di Kabupaten Pasaman mulai menemui titik terang. Perwira polisi tersebut akhirnya angkat bicara dan membantah keras tudingan liar yang beredar di media sosial.

AKP Fion Joni Hayes menegaskan, rekaman yang viral di berbagai platform bukanlah rekaman utuh, melainkan potongan percakapan yang diduga telah dipotong, diedit dan direkayasa secara sistematis untuk membentuk opini negatif terhadap dirinya.

Pernyataan itu kini diperkuat dengan munculnya surat pernyataan resmi dari Ahmad Harahap, wartawan Media Kriminalitas News.Com, tertanggal 28 Mei 2026. Dalam surat tersebut, Ahmad Harahap secara terbuka mengakui dirinya merupakan pihak yang melakukan perekaman menggunakan telepon genggam di ruang kerja Kasat Reskrim Polres Pasaman pada 18 April 2026.

Ia menjelaskan, perekaman awal dilakukan saat berlangsung wawancara antara seorang wartawan bernama Karno dengan HZF alias Uncu, tersangka kasus tambang emas ilegal di wilayah Rao.

[irp posts=”36541″ ]

“Bahwa benar saya telah melakukan perekaman menggunakan ponsel saya di ruangan kerja Kasat Reskrim Polres Pasaman,” tulis Ahmad Harahap dalam surat pernyataannya.

Tak hanya itu, Ahmad Harahap juga mengakui proses perekaman dilakukan di ruang tertutup dengan akses terbatas serta tanpa izin dari pihak terkait. Pengakuan tersebut sekaligus mempertegas bahwa rekaman awal bersifat internal dan bukan untuk konsumsi publik.

Dalam poin penting surat pernyataannya, Ahmad Harahap memastikan selama proses wawancara berlangsung tidak ada pernyataan AKP Fion Joni Hayes terkait pihak-pihak tertentu sebagaimana narasi yang kemudian muncul dalam potongan rekaman viral.

Ia bahkan menyebut rekaman yang beredar di media sosial seperti Facebook, Instagram, YouTube hingga TikTok sudah tidak lagi sama dengan rekaman asli yang dimilikinya.

“Hasil postingan akun media sosial tersebut sudah banyak bagian yang dipotong, diedit dan direkayasa, sehingga bias dan merubah arti dari yang sebenarnya,” tegas Ahmad Harahap dalam surat itu.

[irp posts=”36538″ ]

Pengakuan tersebut menjadi pukulan telak terhadap pihak-pihak yang diduga sengaja menggiring opini publik melalui potongan rekaman yang telah dimanipulasi.

Ahmad Harahap juga mengungkap alur penyebaran rekaman tersebut. Ia mengaku awalnya hanya meneruskan rekaman kepada seorang rekannya sesama wartawan berinisial “AP”. Namun berdasarkan pengetahuannya, rekaman itu kemudian diteruskan lagi kepada pihak lain berinisial “FRH”, hingga akhirnya menyebar luas di media sosial.

Yang lebih serius, Ahmad Harahap menduga penyebaran rekaman yang telah dipotong-potong itu dilakukan dengan niat buruk karena dinilai memutarbalikkan fakta dan menciptakan persepsi seolah-olah AKP Fion Joni Hayes terlibat atau melindungi aktivitas tambang emas ilegal di Pasaman.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban, Ahmad Harahap mengaku bersalah karena telah merekam dan meneruskan rekaman tanpa izin. Ia juga menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada AKP Fion Joni Hayes dan seluruh pihak yang merasa dirugikan akibat viralnya rekaman tersebut.

Tak berhenti di situ, Ahmad Harahap menyatakan siap melakukan klarifikasi secara resmi melalui media televisi, media cetak, media online serta menggelar konferensi pers guna meluruskan informasi yang telah berkembang liar di tengah masyarakat.

Kasus ini sebelumnya sempat memancing perhatian publik setelah nama AKP Fion Joni Hayes dikaitkan dengan berbagai tudingan di media sosial terkait aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Pasaman. Namun dengan munculnya surat pernyataan tersebut, dugaan adanya operasi pembentukan opini melalui rekaman yang telah direkayasa kini semakin menguat.

[irp posts=”36535″ ]

Di tengah polemik itu, AKP Fion Joni Hayes disebut tetap fokus menjalankan tugas penegakan hukum di wilayah Pasaman, termasuk melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI yang selama ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Publik kini menunggu langkah hukum lanjutan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyebaran rekaman hasil manipulasi tersebut. Jika terbukti ada unsur kesengajaan untuk mencemarkan nama baik atau menyebarkan informasi menyesatkan, maka kasus ini berpotensi masuk ke ranah pidana, termasuk dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (*)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID