PADANG, ONTIME.ID—Berdasar data Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumbar, sepanjang tahun 2022 yang lalu angka kecelakaan mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2021.
Kenaikan itu berkisar 19,17 persen dimana tahun 2021 ada 2.942 kasus menjadi 3.506 kasus di 2022. Sedangkan, hingga Februari 2023 ini, telah terjadi sebanyak 107 kali kasus kendaraan.
Dirlantas Polda Sumbar, Kombes Pol Hilman Wijaya mengatakan, peningkatan angka kecelakaan lalu lintas tersebut, disebabkan oleh sejumlah faktor. Diantaranya rendahnya kesadaran berlalu lintas pengendara, faktor kelayakan kendaraan, maupun kondisi jalan.
“Seperti misalnya kecelakaan lalu lintas yang terjadi di daerah Tanah Datar dan Padang Panjang yang disebabkan oleh truk yang mengalami rem blong beberapa waktu lalu. Hal seperti itu memang sering terjadi memicu terjadinya kecelakaan,” ujarnya.
Kendati kasus-kasus kecelakaan yang melibatkan truk pengangkut barang dengan tonase besar yang mengalami rem blong sampai saat ini, baru terjadi sekitar tiga kali. Namun menurut Dirlantas, hal itu sudah cukup menggambarkan bahwasanya kecelakaan lalu lintas kerap dipicu oleh kondisi kendaraan yang tidak layak jalan.
Khusus untuk menekan terjadinya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan pengangkut dengan tonase besar ini, kata Dirlantas, pihaknya telah meminta Dinas Perhubungan (Dishub) untuk lebih memperketat uji kelayakan kendaraan berkala atau uji KIR.
“Tujuannya agar kondisi kendaraan di cek secara berkala oleh para pemilik. Selain itu, jajaran kepolisian juga terus melakukan operasi penindakan truk Over Dimension Over Loading atau ODOL di waktu-waktu tertentu yang dinilai memiliki kerawanan,” ucapnya.
Ia menegaskan, jika berdasarkan hasil penyelidikan aparat kepolisian didapatkan hasil bahwa kecelakaan tersebut dipicu oleh kendaraan yang tidak layak jalan. Penegakan hukum dipastikan tidak akan hanya akan menyasar para sopir. Melainkan juga akan dikenakan kepada perusahaan ataupun pemilik kendaraan.
“Para sopir hanya pekerja. Mereka tentu tidak akan jalan jika tidak disuruh . Sementara perawatan berkala kendaraan adalah tanggung jawab para pemilik. Artinya, jika kendaraan tidak dirawat atau tidak layak jalan. Jika terjadi kecelakaan berarti ada unsur pembiaran atau kelalaian. Sehingga pemilik atau perusahaan juga akan ditindak,” tegasnya.
Ia menambahkan, para sopir ataupun pemilik mobil yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas dan menimbulkan korban jiwa, dapat dijerat dengan pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
“Pasal yang dikenakan kepada sopir, owner maupun perusahaan sama. Sebab kelalaian tidak hanya ada pada diri sopir. Melainkan juga dari pihak perusahaan ataupun pemilik mobil,” ucapnya.
Sumbar Butuh Jalan Tol
Disisi lain, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumbar, Kombes Pol Hilman Wijaya juga menyebutkan bahwa kecelakaan lalu lintas yang kerap terjadi di beberapa ruas jalan yang telah terpetakan sebagai kawasan rawan laka lantas, juga disebabkan oleh kondisi jalan yang sempit.
“Daerah rawan itu misalnya di Sialaiang, Padang Panjang yang berbatasan dengan Tanah Datar. Disana kendaraan transportasi umum bercampur dengan kendaraan pengangkut bertonase besar. Sementara jalan sempit. Akibatnya sering terjadi kecelakaan,” ucapnya.
Ia melanjutkan, kerawanan tersebut bisa diatasi jika proyek jalan Tol Sumbar-Pekanbaru berhasil dirampungkan . Dimana menurutnya, jika ada Jalan Tol, kendaraan dengan tonase berat tidak akan lagi bercampur dan berdesak-desakan dengan kendaraan umum pribadi.
“Seperti yang telah disampaikan Kapolda Sumbar, Sumbar ini perlu jalan tol untuk memudahkan transportasi barang dan jasa. Sebab jalanan yang ada saat ini terbilang padat dan sempit. Terutama di saat jam-jam sibuk,” ucapnya
Dia menambahkan, pihaknya bekerja untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas setiap tahunnya. “Ditlantas telah memberikan jukrah (petunjuk dan arahan) kepada kasat lantas jajaran Polda Sumbar, untuk bersama-sama memberikan imbauan melalui media sosial maupun secara langsung kepada masyarakat dalam bentuk pemasangan baliho di beberapa titik yang sering terjadinya kecelakaan lalu lintas,” jelasnya.
Selain itu juga memberi teguran kepada pengendara yang menggunakan handphone saat berkendara. Di Sumbar sendiri terdapat empat daerah yang diduga rawan kecelakaan. Yakni Kota Padang, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Padang Pariaman dan Kabupaten Dharmasraya.
Untuk di Kota Padang, daerah rawan kecelakaan di Jalan Adinegoro, Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Kototangah, Jalan Bypass Teluk Bayur, Jalan Bypass Kuranji KM 10, Jalan Sawahan dan Jalan Rasuna Said.
“Ada juga di Jalan Lintas Provinsi Siti Manggopoh (Agam), di Kabupaten Padangpariaman di Jalan Padang-Bukittinggi, tepatnya di kawasan Batang Anai. Lalu di Kabupaten Dharmasraya di Jalam Lintas Sumatera, tepatnya di kawasan Pulaupunjung,” ungkap Hilman.
Selain mematuhi rambu-rambu lalu lintas, masyarakat diharapkan selalu berhati-hati dan melakukan pengecekan kelayakan kendaraan sebelum mengendarai kendaraanya. Lalu, selalu memperhatikan kondisi fisik. “Karena mengendarai kendaraan dengan kondisi fisik yang tidak fit bisa menjadi penyebab terjadinya laka lantas,” tukas Hilman.(*/vand)













