BUKITTINGGI, ONTIME.ID — Perolehan retribusi parkir di Kota Bukittinggi selama libur Idulfitri 1443 Hijriah mencapai Rp150 juta. Perolehan retribusi tersebut terhitung dari 29 April hingga 9 Mei 2022.
Kepala Dinas Perhubungan Bukittinggi, Joni Feri mengatakan, selama sepekan libur lebaran, retribusi parkir di Kota Bukittinggi menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp150 juta.
“Alhamdulillah, perolehan retribusi parkir selama libur lebaran tersebut telah menambah penerimaan PAD Bukittinggi. Hingga saat ini, realisasi PAD dari retribusi parkir lebih kurang sekitar 800 juta. Tahun ini Dishub Bukittinggi menargetkan PAD dari retribusi parkir dan izin trayek sebesar Rp3,7 miliar,” kata Joni Feri, Rabu (18/5).
Ia menjelaskan, tarif parkir resmi di Kota Bukittinggi telah diatur berdasarkan Peraturan daerah (Perda) Nomor 9 dan 10 tahun 2017. Untuk retribusi parkir di tepi jalan umum berdasarkan Perda Nomor 9/2017 adalah, sepeda motor Rp2.000/1 kali parkir, sedangkan untuk kendaraan roda empat seperti sedan, jeep, minibus, pick up, dan lainnya Rp5.000/1 kali parkir.
Sedangkan untuk retribusi parkir di taman parkir berdasarkan Perda Nomor 10/2017 adalah, sepeda motor Rp2.000/2 jam pertama, dan Rp1.000/setiap 2 jam berikutnya. Untuk mobil sedan, jeep, minibus, pick up, dan sejenisnya, Rp5.000/2 jam pertama, dan Rp1.000/setiap 2 jam berikutnya.
Karna tarif parkir di gedung parkir ini memakai sistem progresif, seperti di gedung parkir roda empat depan kantor DPRD, dan gedung parkir roda dua di Gloria Pasar Atas. Aturan tarif parkir resmi ini guna mengantisipasi terjadinya pungutan liar,” ujar Joni Feri.
“Di luar dari titik itu, Pemko Bukittinggi tidak ada dan tidak berhak melakukan pengelolaan. Pemko Bukittinggi melalui Dishub menegaskan, bahwa tidak ada keterlibatan Dishub Bukittinggi terkait titik parkir lainnya di dalam terminal Aur Kuning” ucap Joni Feri.
Ia menyebutkan, satu titik parkir yang berada di bagian barat terminal itu memang dikelola oleh Dishub Bukittinggi. Pengelolaan satu titik parkir itu telah melalui persetujuan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Sebab, terminal tipe A Simpang Aur Kuning sejak 2017 lalu di kelola oleh Kemenhub melalui Dirjen Perhubungan Darat, Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah III Provinsi Sumbar.
“Pemko Bukittinggi pada 2017 lalu memang diberi izin oleh Kemenhub untuk mengelola satu titik parkir di dalam terminal yang dinamakan taman parkir. Lokasinya berada di bagian barat terminal,” ujar Joni Feri
Menurutnya, pengelolaan satu titik parkir itu juga sesuai Keputusan Wali Kota Nomor 188.45-05-2018 tanggal 2018, perihal perubahan ketiga Keputusan Wali Kota Nomor 188.45-90-2017 tentang penetapan lokasi parkir. Taman parkir sesuai SK Wali Kota itu memiliki luas 450 m² dengan 350 Satuan Ruang Parkir (SRP) kendaraan roda dua. Jadi satu titik taman parkir di dalam terminal Aur Kuning memang diperuntukkan untuk kendaraan roda dua.
“Satu taman parkir ini yang kita kelola dengan menempatkan dua juru parkir. Di luar dari itu bukan kewenangan Dishub Bukittinggi. Jika memang ada oknum Dishub Bukittinggi yang terlibat di luar yang kita kelola, silahkan laporkan dan kita akan tindak sesuai aturan yang berlaku,” tuturnya.
Dishub Bukittinggi ulasnya, berharap tidak ada kesalahpahaman terkait pengelolaan parkir di terminal Aur Kuning. Sebab, tipe A Simpang Aur dikelola sepenuhnya oleh Kemenhub. Dishub Bukittinggi hanya mengelola satu titik parkir yang berada di bagian barat terminal. Selain itu, tidak ada campur tangan Dishub Bukittinggi. (*/red)












