Wisata

Ridwan Tulus Ungkap 7 Peluang Advokat di Industri Pariwisata

140
×

Ridwan Tulus Ungkap 7 Peluang Advokat di Industri Pariwisata

Sebarkan artikel ini
Pariwisata
Ridwan Tulus Ungkap 7 Peluang Advokat di Industri Pariwisata

PADANG, ONtime.ID — Industri pariwisata tidak lagi sekadar bicara soal destinasi, hotel, dan kunjungan wisatawan. Di balik pertumbuhan sektor ini, tersimpan kebutuhan besar terhadap profesi hukum yang hingga kini masih belum banyak dilirik oleh kalangan advokat maupun paralegal.

Pandangan tersebut disampaikan Founder Sumatera and Beyond sekaligus Inisiator Green Tourism Institute, Ridwan Tulus, menjelang pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal bagi mahasiswa Fakultas Hukum se-Sumatera Barat yang akan digelar pada 19–21 Juni 2026 di Aula Prof. Dr. Suryono Huyono Universitas Taman Siswa.

Kepada wartawan di Padang, Kamis (4/6/2026), Ridwan mengungkapkan bahwa sektor pariwisata sesungguhnya menyimpan ruang pengabdian dan peluang karier yang sangat luas bagi para praktisi hukum.

“Masih banyak yang memandang pariwisata hanya sebagai sektor rekreasi dan hiburan. Padahal di dalamnya terdapat berbagai persoalan hukum yang kompleks dan membutuhkan pendampingan profesional,” ujarnya.

[irp posts=”36761″ ]

Ridwan mengatakan dirinya mendapat kehormatan menjadi salah satu pemateri dalam pelatihan tersebut atas undangan Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Taman Siswa, Boiziardi AS, SH, MH.

Dalam kesempatan itu, ia akan membahas konsep Green Tourism serta prospek profesi hukum yang terus berkembang seiring pertumbuhan industri pariwisata nasional.

Pariwisata Tidak Bisa Dipisahkan dari Aspek Hukum

Menurut Ridwan, setiap pembangunan destinasi wisata selalu bersinggungan dengan berbagai regulasi dan kepentingan hukum. Mulai dari investasi, perizinan, tata ruang, pertanahan, perlindungan lingkungan hidup, hingga kerja sama bisnis lintas negara.

Karena itu, kepastian hukum menjadi salah satu fondasi utama keberhasilan sebuah destinasi wisata.

“Destinasi yang berkembang membutuhkan sistem hukum yang kuat. Di sinilah advokat dan paralegal memiliki ruang yang sangat besar untuk berperan,” katanya.

[irp posts=”36757″ ]

Ia menegaskan bahwa pariwisata saat ini telah menjadi instrumen strategis pembangunan daerah dan nasional. Selain menghasilkan devisa, sektor tersebut juga berkontribusi dalam penciptaan lapangan kerja, pengentasan kemiskinan, pelestarian budaya, serta perlindungan lingkungan.

Sengketa Lahan hingga Perlindungan Masyarakat Adat

Ridwan menjelaskan, berbagai persoalan hukum kerap muncul seiring berkembangnya kawasan wisata. Tidak sedikit investasi pariwisata yang tersendat akibat konflik agraria maupun sengketa kepemilikan lahan.

Beberapa persoalan yang paling sering ditemukan antara lain sengketa antara investor dengan masyarakat, konflik tanah ulayat, persoalan lingkungan hidup, komersialisasi budaya lokal, hingga maraknya penipuan perjalanan berbasis digital dan pelanggaran data wisatawan.

Dalam situasi tersebut, advokat tidak hanya berfungsi sebagai pendamping hukum bagi pelaku usaha, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial untuk melindungi hak-hak masyarakat lokal dan masyarakat adat.

“Pendampingan hukum yang profesional sangat dibutuhkan agar pembangunan pariwisata tidak menimbulkan ketimpangan dan konflik berkepanjangan,” tegasnya.

[irp posts=”36753″ ]

Green Tourism Jadi Isu Strategis Masa Depan

Ridwan juga menyoroti perubahan besar yang tengah terjadi dalam industri pariwisata global. Menurutnya, isu keberlanjutan atau Green Tourism akan menjadi salah satu agenda utama dunia dalam satu dekade mendatang.

Perubahan iklim, investasi hijau, pengurangan emisi karbon, hingga penerapan prinsip Environmental, Social and Governance (ESG) diprediksi akan semakin memengaruhi arah pembangunan destinasi wisata.

Kondisi tersebut, kata dia, menuntut hadirnya sumber daya manusia hukum yang memahami tantangan baru dalam industri pariwisata modern.

Ia menyebut sedikitnya terdapat tujuh bidang hukum yang memiliki prospek besar di sektor ini, yakni Tourism Law, Hospitality Law, Aviation Law, Environmental Law, Heritage Law, International Business Law, dan hukum investasi.

[irp posts=”36750″ ]

“Di berbagai negara maju, profesi Tourism Lawyer berkembang sangat pesat karena kebutuhan industri yang terus meningkat. Ini merupakan peluang besar yang harus mulai dibaca oleh mahasiswa hukum dan generasi muda Indonesia,” ujarnya.

Ridwan menegaskan bahwa pembangunan destinasi wisata berkelanjutan tidak dapat berjalan hanya dengan pendekatan ekonomi semata. Diperlukan kolaborasi antara aspek hukum, budaya, lingkungan, masyarakat, dan dunia usaha agar manfaat pembangunan dapat dirasakan secara adil dan berkelanjutan.

“Saya berharap pelatihan ini mampu membuka wawasan mahasiswa dan calon paralegal bahwa sektor pariwisata bukan hanya tentang wisatawan, tetapi juga tentang hukum, keadilan, dan masa depan pembangunan yang berkelanjutan,” tutupnya. (*)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID