PARIAMAN, ONTIME.ID – Sebanyak Rp64 juta uang milik korban penipuan asal Pariaman melayang akibat mengurus mutasi STNK dan BPKB kendaraan kepada petugas Samsat gadungan yang mengaku bertugas di Jakarta Timur.
Saat ini, pelaku telah diamankan Satreskrim Polres Pariaman dan sedang menjalani tahap pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dikenai pasal 379 juncto 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rinto Alwi menjelaskan, kasus bermula sejak tahun 2022. Petugas Samsat gadungan ini merupakan kenalan dari teman korban.
“Petugas Samsat gadungan ini berinisial RA (35). Ia mengaku pada korban sebagai petugas Samsat Jakarta Timur yang bisa membantu urusan korban terkait mutasi kendaraan, STNK dan BPKB kendaraan di wilayah kerjanya,” jelasnya.
Ia menyebut, korban dan pelaku berkenalan via telpon dan belum pernah bertatap muka langsung. Melalui perkenalan itu korban dan tersangka mulai melakukan pengurusan STNK, BPKP dan mutasi beberapa kendaraannya di tahun 2022.
“Mulanya pengurusan dokumen tersebut berjalan lancar, semua urusan korban selesai tepat waktu. Senang dengan kinerja tersangka, korban kembali minta tolong mengurusi sejumlah persoalan kendaraan lagi,” kata Rinto.
Ia menyebut, pengurusan dokumen kedua kalinya oleh korban berlangsung sejak bulan Agustus 2023 sampai Desember 2024. Sebanyak dua berkas STNK, dua berkas BPKB dan empat berkas mutasi kendaraan dikirim oleh korban kepada pelaku.
“Berkas tersebut dikirim korban lengkap dengan biaya pengurusannya sebesar Rp64 juta. Tapi, setelah beberapa bulan tidak ada perkembangan dari pengurusan dokumen tersebut,” katanya.
Pada awal tahun 2024, korban mulai mencurigai pelaku yang tidak kunjung memberi kejelasan terkait pengurusan dokumen. Korban akhirnya melacak identitas pelaku dan diketahui bahwa pelaku bukan petugas Samsat Jaktim seperti pengakuannya.
Berdasarkan data tersebut, korban membuat laporan ke Polres Pariaman dan langsung diproses. Selama proses penanganan laporan, Polres Pariaman sempat menanyakan posisi berkas ini melalui koordinasi dengan Dirlantas Polda Metro Jaya.
“Hasil koordinasi itu ditemukan bahwa tujuh berkas tersebut tidak masuk dalam daftar berkas yang sedang diproses. Jadi kami naikan kasus ke tingkat penyidikan,” tuturnya.
Berdasarkan penyidikan itu ditemukan identitas korban dan tempat tinggalnya, untuk dilakukan penangkapan. Pelaku diamankan di daerah Duren Sawit Jakarta Timur. Tersangka mengakui perbuatannya termasuk telah menggelapkan uang korban.
“Ternyata tersangka ini merupakan karyawan biro jasa inkopol. Kami mengamankan tersangka bersama sejumlah barang bukti,” kata Rinto.
Polres Pariaman juga telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti berkas STNK dan BPKB milik korban, telepon dan ATM. “Sekarang tersangka sudah berada di Mapolres Pariaman untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Rinto. (vand)













