PASAMAN, ONTIME.ID– Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman menandatangani nota kesepahaman (MOU ) dengan RSUD Lubuk Sikaping , Selasa (2/8).
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Fitri Zulfahmi SH.MH dalam sambutannya menjelaskan nota kesepahaman dalam hal bantuan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum dan tindakan hukum lainnya.
“Kegiatan di rumah sakit banyak bersentuhan langsung dengan masyarakat, tentunya pihak kejaksaan ikut andil juga dalam upaya pendampingan terhadap kegiatan- kegiatan pembangunan yang sifatnya strategis dan nasional termasuk pembangunan di Rumah sakit umum daerah”, katanya.
Direktur RSUD Lubuk Sikaping dr Yong marzuhaili sangat berterima kasih kepada pihak Kejaksaan Negeri Pasaman atas terlaksananya nota kesepahaman yang sangat penting sekali untuk kelancaran pelayanan kesehatan masyarakat Pasaman dan juga untuk proses pembangunan di RSUD Lubuk Sikaping.
“Kita juga tidak ingin terjerat masalah hukum karena ketidak tahuan, baik yang menyangkut pembangunan fisik, pengadaan barang dan lainnya, untuk itu koordinasi dan nota kesepahaman sangat kami perlukan dengan pihak kejaksaan”, lanjutnya.
Ia mengatakan bahwa RSUD yang mayoritas dengan latar belakang pendidikan kesehatan sangat minim pengetahuan tentang pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung / fisik beserta proses pengadaan lainnya.
“Makà untuk mengantisipasi kecemasan dan rasa ketakutan dalam bekerja makà MoU ini adalah antisipasi awal supaya pejabat di RSUD ini khususnya tidak terjerat dalam masalah hukum sebagaimana yang terjadi ditempat lain, “ katanya.
Ia juga menyampaikan kalau sebelumnya pihak Kejaksaan Pasaman juga sudah sangat banyak membantu dalam memberikan masukan dan petunjuk serta analisa hukum khususnya dalam lanjutan Pembangunan gedung IGD (Inap gawat darurat) yang sekarang sudah dinikmati layanannya oleh masyarakat.
Dalam acara tersebut terlihat hadir seluruh pejabat Struktural Rsud Lubuk Sikaping dan juga Pejabat Kejari Lubuk Sikaping Pasaman . (*/red)













