Politik

KPU Sumbar Coret 11.885 Pemilih

468
×

KPU Sumbar Coret 11.885 Pemilih

Sebarkan artikel ini
kpu
Kantor KPU Sumbar

 PADANG, ONTIME.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) mencoret 11.885 pemilih yang dianggap tidak memenuhi persyaratan untuk menyalurkan hak suara  Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

“Berdasarkan data, ada 11.885 orang pemilih dicoret karena tidak memenuhi persyaratan. Data ini berdasarkan hasil pemuthakiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang dilakukan bulan Juli 2022,” ujar Ketua Divisi Data dan Informasi Yuzalmon kepada ONTIME.ID, Rabu (3/8).

Yuzalmon mengatakan, data ini diperoleh dari informasi warga setelah dilakukan proses verifikasi langsung melalui pencocokan dan penelitian terbatas dilaksanakan tim di tingkat desa maupun kelurahan setempat.

Kemudian, pendataan tersebut sesuai data sandingan yang diterima dari Kementerian Dalam Negeri maupun KPU RI dicocokkan, sehingga mendapatkan data jumlah pemilih tidak memenuhi syarat baik yang pindah domisili maupun telah meninggal dunia, namun namanya masih terdaftar sebagai pemilih, dan lainnya.

Ia merincikan dari 11.885 orang pemilih itu, di antaranya pemilih pindah keluar Sumbar sebanyak 200 pemilih, pemilih meninggal dunia 6.243 orang, pemilih ganda 5.408 orang dan pemilih tidak dikenal 2 orang. Kemudian, pemilih berubah status menjadi TNI 5 orang dan pemilih bukan penduduk sebanyak 27 orang pemilih.

Yuzalmon menyampaikan, ada pemilih yang mengubah data yaitu pemilih mengubah data elemen sebanyak 338.981 orang pemilih, dan pemilih mengubah alamat asal 104 pemilih serta pemilih ubah alamat tujuannya juga mencapai 104 pemilih.

Lebih jauh Yuzalmon mengatakan, berdasarkan rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) bulan Juli 2022 sebanyak 3.713.095 pemilih yang tersebar di 19 kabupaten dan kota, 179 kecamatan dan 1.158 desa/kelurahan dan nagari di Sumbar. Kemudian, ada penambahan pemilih baru DPB sebanyak 14.664 pemilih.

“Dari 14.664 pemilih tersebut, jumlah penambahan pemilih pemula 7.465 pemilih, dan pemilih berubah status dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebanyak 9 pemilih. Kemudian, pemilih berubah status dari Polri 2 pemilih. Sedangkan untuk pemilih pindah masuk berjumlah 7.188 pemilih,” katanya.

Khusus untuk pemilih pemula, sambungnya, agar segera memastikan untuk melakukan perekaman E-KTP dan mendapatkan KTP Elektronik. “KTP elektronik ini merupakan salah syarat untuk menggunakan hak pilih pada Pemilu yang akan datang,” ucapnya.