Kriminal

Satu ASN Pemko Padang Terlibat Kasus Penyelundupan BBM

321
×

Satu ASN Pemko Padang Terlibat Kasus Penyelundupan BBM

Sebarkan artikel ini
asn
Ilustrasi

PADANG, ONTIME.ID—Oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Padang berinisial RYG ditangkap polisi karena diduga melakukan penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. Pemko Padang sendiri sudah mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap RYG.

 

“Sebelumnya di tangkap RYG ini menjabat sebagai sekretaris lurah di kawasan Kuranji sejak dua tahunan belakangan,” ujar Kepala Balai Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, Arfian, Senin (11/4).

 

Arfian menyampaikan bahwa kasus yang menjerat RYG sudah jatuh ke dalam tindakan kriminal dan sangat disayangkan. Sebab, seorang ASN seharusnya paham dengan Undang-undang (UU) dan aturan hukum.

 

“Beliau sebagai ASN tahu dengan kewajiban dan aturan. Secara kedinasan tentu kami prihatin, namun kenapa ini tetap dilakukan. Tentu ini menjadi pelajaran ke depan agar jangan ada ASN di Pemko Padang yang terlibat dalam hal yang sudah dilarang dalam aturan,” katanya.

 

Saat ini, sambung Arfian, pihaknya telah mengeluarkan surat pemberhentian sementara. Bahkan, tidak menutup kemungkinan RYG diberhentikan tidak hormat dari profesinya sebagai ASN jika hukuman yang dijatuhkannya di atas empat tahun penjara.

 

“Kami sudah keluarkan surat pemberhentian sementara sejal akhir Februari 2022 lalu dan sejak saat itu pula RYG tak lagi berdinas. Sedangkan pemberhentian dilakukan jika dihukum di atas empat tahun penjara,” katanya.

 

Meski diberhentikan sementara, sambung Arfian, RYG masih menerima haknya sebagai ASN, yaitu berupa gaji pokok. Sedangkan untuk segala tunjangannya diberhentikan sementara.

 

 

Sebelumnya, Polda Sumbar mengungkap sejumlah kasus penyelundupan solar bersubsidi. Salah satu pelaku diketahui berstatus oknum ASN di Kota Padang. Oknum ASN itu berinisial RYG diketahui bertugas di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintahan Kota Padang.

 

“Aksinya itu dilakukan pada Senin (3/1) lalu, kami tangkap SPBU Pitameh, yang berada di Jalan Raya Padang – Indarung, Kelurahan Tanjung Saba Pitameh Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, bersama seorang pelaku lainnya berinisial KP tahun,” ujar Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, Minggu (10/4) kemarin.

 

Satake Bayu mengatakan, modus pelaku mengisi solar bersubsidi menggunakan mobil dengan tangki yang sudah dimodifikasi. Saat ini, kasus tersebut telah dinyatakan P-21 oleh pihak kepolisian, yang artinya hasil penyidikan suatu perkara pidana sudah lengkap.

 

“Dari pelaku polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya mobil dengan nomor polisi (nopol) BA 1989 BH. Lalu, enam jeriken kapasitas 35 liter berisi solar, empat jeriken kosong kapasitas 35 liter, satu slang plastik sepanjang satu meter, satu corong minyak, dan uang tunai sebesar 1,6 juta rupiah,” ujarnya. (*/red)