Kriminal

“Si Licin” Residivis Curanmor Diringkus Polisi

278
×

“Si Licin” Residivis Curanmor Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
curanmor
Kapolres Sijunjung AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi didampingi Kasatreskrim AKP Abdul Kadir Jailani memperlihatkan barang bukti unit Sepeda Motor hasil  curanmor.

SIJUNJUNG,ONTIME.ID— Personil Satreskrim Polres Sijunjung kembali menangkap DP (40) seorang residivis dalam kasus pencurian kendaraan bermotor.

Pelaku kriminal yang disebut “licin” ini terpaksa harus dilumpuhkan dengan timah panas.

DP sudah sering beraksi curanmor di Kabupaten Sijunjung. Saat operasi penangkapan, polisi terpaksa menembak bagian kaki DP karena berusaha kabur. “Karena berusaha lari saat dilakukan penangkapan, terpaksa kami lakukan tindakan tegas dan terukur,” ujar Kapolres Sijunjung AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi didampingi Kasatreskrim AKP Abdul.Kadir Jailani.

Pelaku merupakan warga Jorong Koto Panjang Kenagarian Limo Koto Kecamatan Koto VII. Selama ini pelaku juga kerap melakukan aksinya di luar Kabupaten Sijunjung. Saat penangkapan, polisi berhasil menyita barang bukti dua unit sepeda motor yang diduga hasil curian.

“Diduga pelaku memang merupakan spesialis curanmor yang dikenal licin. DP juga sering keluar masuk penjara karena kasus yang sama pada Tahun 2018 lalu,” kata Ikhwan.

Kapolres juga menambahkan bahwa saat ini kasus tersebut masih dalam proses pengembangan, apakah ada anggota komplotannya yang lain yang ikut bereaksi bersama pelaku tersebut.”Kita juga masih melakukan penyidikan kepada pelaku untuk pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatan dugaan tindak pencurian sepeda motor, DP dijerat Dengan Pasal 362  KUHP dengan hukuman Penjara Selama  lamaya 5 ( Lima ) Tahun. (*/red)