Sedangkan, Terdakwa Raymon Fernandes dituntut enam tahun enam bulan, denda Rp50 juta dan subsider tiga bulan. Uang pengganti yang dibayar Rp633.757.000 dan subsider 3 tahun 3 bulan penjara.
Sementara, Terdakwa Amir Hosen dituntut enam tahun dan enam bulan penjara, denda Rp50 juta, subsider tiga bulan. Ia harus bayar uang pengganti Rp796.319.000 subsider tiga tahun tiga bulan.
Lalu Terdakwa Syamsul Bahri, dituntut delapan tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider tiga bulan. Uang pengganti yang harus dibayar Rp2.355.229.000 dan subsider 4 tahun.
Kemudian Terdakwa Nazaruddin, dituntut JPU dengan hukuman delapan tahun enam bulan penjara dikurangi masa tahanan, denda 100 juta dan subsider tiga bulan. Menghukum uang pengganti sebesar Rp3.293.616.097 miliar. Apabila tidak bayar uang pengganti, maka harta benda disita dan dilelang. Jika tidak sanggup bayar uang pengganti, dipidana 4 tahun 3 bulan penjara.
Sementara itu, Terdakwa Syafrizal Amin dituntut delapan tahun dan enam bulan penjara, denda Rp100 juta dan subsider tiga bulan. Uang pengganti Rp3.410.647.000 subsider 4 tahun 3 bulan.
Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa Syamsuardi Wali Nagari Parit Malintang dengan tuntutan selama 10 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan, denda Rp500 juta dan subsider empat bulan.
Terdakwa Yuniswan dituntut 10 tahun dan enam bulan penjara, denda Rp500 juta dan subsider empat bulan. Sementara terdakwa ASN BPN Sumbar Jumadi, Riki Nofaldi dan Upik dituntut 10 tahun dan enam bulan penjara, denda Rp500 juta serta subsider empat bulan. (*/red)













