SOLO, ONtime.ID — Sidang lanjutan gugatan ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) melalui mekanisme citizen lawsuit kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Selasa (30/12/2025).
Perkara ini kembali menyedot perhatian publik karena menyentuh isu sensitif seputar administrasi pendidikan seorang mantan kepala negara.
Sidang kali ini memasuki agenda pembuktian dari pihak penggugat, menjadi fase krusial setelah sempat tertunda pada pekan sebelumnya. Dalam persidangan, penggugat mengajukan total 33 alat bukti yang diklaim untuk menguatkan dalil gugatan.
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi dengan hakim anggota Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro. Majelis hakim memeriksa satu per satu alat bukti yang diajukan, mulai dari pencocokan dokumen hingga kelengkapan administratif.
Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak seluruh bukti dinyatakan lengkap dan sah. Sejumlah dokumen dinilai masih mengandung kekurangan administratif yang harus diperbaiki.
“Untuk surat bukti penggugat kami bacakan dan diperbaiki. P1 valid, P2 valid, P3 valid, P4 valid, P5 tidak valid karena tidak lengkap. Masih ada perbaikan, jangan sampai terulang kembali,” tegas Achmad Satibi di ruang sidang.
Majelis hakim juga menyoroti perbedaan data dalam sejumlah dokumen, terutama yang berkaitan dengan ijazah yang dijadikan alat bukti.
“Daftar bukti tadi ada nomor ijazah yang berbeda. Itu kami teliti,” ujar Achmad.
Penegasan tersebut menandakan bahwa fokus majelis hakim berada pada ketertiban dan akurasi administrasi pembuktian, bukan pada penilaian substansi atau kesimpulan perkara.
Usai pembuktian penggugat, majelis hakim memutuskan menunda persidangan. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Selasa, 6 Januari 2026, dengan agenda pembuktian dari pihak tergugat dan turut tergugat.
Dalam perkara ini, terdapat empat pihak tergugat, yakni Joko Widodo sebagai Tergugat I, Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Ova Emilia sebagai Tergugat II, Wakil Rektor UGM Wening sebagai Tergugat III, serta Kepolisian Republik Indonesia sebagai Tergugat IV.
Majelis hakim mengingatkan agar kesalahan administratif dalam pengajuan bukti tidak kembali terulang.
“Sidang kita tunda minggu depan untuk memberi kesempatan tergugat dan turut tergugat mengajukan bukti surat terlebih dahulu. Jangan sampai salah lagi, misalnya bukti tiga lembar diunggah hanya satu lembar,” ujar Achmad.
Di akhir persidangan, penggugat sempat meminta agar tahapan pembuktian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Namun permohonan tersebut ditolak majelis hakim. Penolakan ini menegaskan sikap pengadilan yang ingin merampungkan pemeriksaan bukti dokumen terlebih dahulu sebelum memasuki tahap pembuktian berikutnya.
Usai sidang, kuasa hukum penggugat Muhammad Taufiq menegaskan bahwa dinamika di persidangan tidak berkaitan dengan sah atau tidaknya ijazah Jokowi. Menurutnya, persoalan yang muncul murni soal perbedaan penafsiran tata cara administrasi pembuktian.
“Ini bukan soal valid atau tidak valid, tapi perbedaan pemahaman. Kami menyajikan dua KTP dalam satu bukti, sementara majelis hakim menghendaki dua KTP itu diajukan sebagai dua bukti terpisah,” kata Taufiq.
Ia menjelaskan, karena penggugat berjumlah dua orang, pihaknya menilai wajar jika identitas dan ijazah diajukan dalam satu rangkaian alat bukti. Namun, majelis hakim memiliki pandangan berbeda.
“Konsekuensinya, KTP atas nama Top Taufan harus berdiri sebagai satu bukti, begitu juga KTP Bangun Sutoto. Hal yang sama berlaku untuk ijazah masing-masing penggugat,” ujarnya.
Taufiq juga menegaskan bahwa seluruh dokumen yang diajukan, termasuk ijazah alumni Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985, merupakan dokumen asli. Ia kembali menekankan bahwa perdebatan di ruang sidang tidak menyentuh soal keaslian atau identik tidaknya ijazah, melainkan sebatas teknis administrasi pembuktian.
Selain itu, Taufiq mengkritisi praktik pemisahan jadwal pemeriksaan bukti dan saksi dalam persidangan. Menurutnya, praktik tersebut tidak diatur secara eksplisit dalam ketentuan hukum acara perdata.
Ia merujuk pada Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) dan Pasal 168 Herziene Indonesisch Reglement (HIR).
“Kami berpandangan praktik ini kurang efisien karena pemeriksaan bukti dan saksi dilakukan secara terpisah,” katanya.
Dengan penundaan hingga awal Januari 2026, gugatan ijazah Jokowi masih akan terus bergulir. Publik kini menunggu bagaimana pihak tergugat menyajikan bukti tandingan dan bagaimana majelis hakim menilai keseluruhan rangkaian pembuktian dalam perkara yang tak hanya menguji argumentasi hukum, tetapi juga memperlihatkan dinamika mekanisme citizen lawsuit di pengadilan Indonesia. (*)













