Nasional

Skandal Pendanaan Syariah Terkuak: Bareskrim Geledah Kantor DSI, Gagal Bayar Rp 2,4 Triliun

209
×

Skandal Pendanaan Syariah Terkuak: Bareskrim Geledah Kantor DSI, Gagal Bayar Rp 2,4 Triliun

Sebarkan artikel ini
DSI
Skandal Pendanaan Syariah Terkuak: Bareskrim Geledah Kantor DSI, Gagal Bayar Rp 2,4 Triliun

JAKARTA, ONtime.ID — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Dana Syariah Indonesia (DSI) di kawasan elite SCBD, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026).

Langkah ini menjadi sinyal keras aparat penegak hukum terhadap dugaan praktik penipuan dan penggelapan dana masyarakat berskala besar yang menyeret perusahaan pendanaan berbasis syariah tersebut.

Penggeledahan dilakukan di kantor PT DSI yang beralamat di District 8, Prosperity Tower lantai 12 unit A, B, dan J, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 52–53. Aparat menyisir sejumlah ruangan untuk mencari dan mengamankan barang bukti terkait perkara.

[irp posts=”33430″ ]

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, membenarkan tindakan tersebut. Menurutnya, penggeledahan merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana ekonomi yang serius dan berlapis.

“Benar, sore ini tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penggeledahan di Kantor Dana Syariah Indonesia (DSI) yang berada di District 8, Prosperity Tower lantai 12,” ujar Ade kepada wartawan.

Ade menjelaskan, perkara ini berkaitan dengan dugaan penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pembuatan laporan atau pembukuan palsu, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam konstruksi perkara, penyidik menemukan indikasi bahwa PT DSI menyalurkan pendanaan masyarakat menggunakan proyek-proyek fiktif. Modus tersebut diduga dilakukan dengan memanfaatkan data atau informasi borrower eksisting untuk menarik dana dari para pemberi pinjaman.

Atas dugaan tersebut, penyidik menerapkan sejumlah pasal berlapis, mulai dari ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, hingga Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

[irp posts=”33433″ ]

Kasus ini sebelumnya mencuat ke publik saat Ade Safri memaparkan hasil penyelidikan dalam audiensi bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan. Dalam forum itu, ia mengungkapkan bahwa total nilai gagal bayar PT DSI yang berhasil diidentifikasi sementara mencapai sekitar Rp 2,4 triliun.

“Yang bisa kami identifikasi saat ini sekitar Rp 2,4 triliun, dan tidak menutup kemungkinan bertambah karena PT DSI sudah berdiri sejak 2018,” kata Ade, Kamis (15/1/2026).

Fakta lain yang terungkap, PT DSI diketahui belum mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada masa awal operasionalnya. Perusahaan baru memperoleh izin sebagai penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) pada 2021, sementara aktivitas penghimpunan dana dari lender diduga telah dilakukan jauh sebelumnya.

“Hasil penyelidikan menemukan fakta bahwa PT DSI sudah menghimpun dana dari para lender sebelum memperoleh izin LPBBTI dari OJK,” ungkap Ade.

Saat ini, perkara gagal bayar yang terindikasi fraud tersebut telah resmi naik ke tahap penyidikan. Kepolisian menyatakan telah menemukan peristiwa pidana berdasarkan hasil gelar perkara.

Sejauh ini, Bareskrim telah menerima empat laporan polisi yang berasal dari OJK dan para korban. Dari laporan tersebut, tercatat sedikitnya 99 pemberi pinjaman menjadi korban dugaan kejahatan finansial PT DSI.

[irp posts=”33425″ ]

Penggeledahan di jantung kawasan bisnis Jakarta ini menandai babak baru pengusutan kasus DSI, sekaligus menjadi peringatan keras terhadap praktik penghimpunan dana ilegal yang berlindung di balik label syariah. (*)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID