JAKARTA, ONtime.ID — Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, melontarkan pernyataan mengejutkan menjelang sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Noel mengaku justru merasa “diselamatkan” oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditahan dalam perkara tersebut.
Menurut Noel, apabila dirinya masih berada di luar tahanan sementara kasus ini terus berjalan, ia tidak yakin dapat bertahan menghadapi tekanan yang muncul. Ia menyinggung adanya perlawanan dari sejumlah pihak yang merasa terganggu oleh inspeksi mendadak yang pernah ia lakukan saat masih menjabat.
“Kawan-kawan kan tahu bagaimana pengusaha-pengusaha yang saya sidak dan melakukan perlawanan. Makanya saya bilang ada partai dan ormas,” ujar Noel saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
Noel bahkan menyampaikan apresiasi kepada penyidik KPK atas perlakuan yang ia terima selama berada di rumah tahanan. Ia mengklaim tidak mengalami penyiksaan dan justru berada dalam kondisi fisik yang lebih baik.
“Saya sehat, malah tambah gemuk dan segar. Makanan, vitamin, dan nutrisinya terjaga,” katanya.
Ia juga memuji kinerja petugas rutan yang dinilainya profesional dan berintegritas. “Responsibility penjaga tahanannya luar biasa, ramah, pas semua. Yang nggak pas cuma kebutuhan batin kita,” ucapnya sembari tersenyum.
Di sisi lain, KPK mengungkap besarnya dugaan kerugian dalam perkara ini. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut, nilai pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 yang diduga dilakukan Noel bersama 10 tersangka lainnya mencapai angka fantastis.
“Berdasarkan identifikasi penyidik melalui rekening para tersangka, dugaan tindak pemerasan mencapai Rp201 miliar untuk periode 2020 hingga 2025,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Angka tersebut, lanjut Budi, belum mencakup dugaan pemberian dalam bentuk tunai maupun barang, seperti kendaraan, fasilitas ibadah haji dan umrah, serta berbagai keuntungan lainnya.
KPK sebelumnya menetapkan Immanuel Ebenezer bersama sepuluh orang lainnya sebagai tersangka pada 22 Agustus 2025. Pada hari yang sama, Noel sempat menyampaikan harapan untuk memperoleh amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Namun alih-alih mendapat pengampunan, Presiden justru mencopotnya dari jabatan Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di sektor ketenagakerjaan, sekaligus menempatkan mantan aktivis yang pernah dikenal vokal itu di pusaran pusaran hukum yang kini menentukan masa depannya. (*)













