Peristiwa

Soroti Langkah Kejari Padang, Komisi III DPR RI Nilai Kasus BSN Sengketa Bisnis Bukan Korupsi

196
×

Soroti Langkah Kejari Padang, Komisi III DPR RI Nilai Kasus BSN Sengketa Bisnis Bukan Korupsi

Sebarkan artikel ini
DPR RI
Soroti Langkah Kejari Padang, Komisi III DPR RI Nilai Kasus BSN Sengketa Bisnis Bukan Korupsi

PADANG, ONtime.ID – Anggota Komisi III DPR RI menegaskan pentingnya penerapan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru sebagai landasan dalam setiap proses penegakan hukum.

Penegasan tersebut disampaikan saat bertemu dengan keluarga, tim kuasa hukum BSN, serta awak media di Padang, Sabtu (25/7/2026), menyikapi proses hukum yang tengah dijalani anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat berinisial BSN.

Dalam keterangannya, anggota Komisi III DPR RI menyatakan bahwa paradigma penegakan hukum harus berubah. Aparat penegak hukum, menurutnya, tidak lagi dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka atau melakukan penahanan tanpa didukung dasar hukum dan alat bukti yang memadai.

Ia menjelaskan, KUHAP yang baru mengedepankan prinsip perlindungan hak asasi manusia melalui pedoman yang lebih ketat sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mempertimbangkan unsur niat jahat (mens rea) serta kecukupan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

[irp posts=”38023″ ]

“Penahanan terhadap seseorang tanpa dasar bukti yang kuat merupakan tindakan yang tidak mencerminkan rasa keadilan. Penegakan hukum harus berjalan berdasarkan aturan, bukan semata-mata kewenangan,” ujarnya.

Nilai Kasus Lebih Tepat Masuk Ranah Perdata

Dalam kesempatan itu, ia juga menilai perkara yang menjerat BSN lebih berkaitan dengan restrukturisasi kredit sebagai aktivitas bisnis daripada tindak pidana korupsi. Menurutnya, substansi perkara tersebut masih perlu diuji secara cermat agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap sengketa yang semestinya berada dalam ranah perdata atau bisnis.

Meski demikian, ia mengakui status tersangka yang telah ditetapkan tidak dapat dibatalkan secara sepihak oleh Kejaksaan Negeri Padang tanpa melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Anggota Komisi III DPR RI itu turut menyoroti penahanan yang telah dijalani BSN selama sekitar 40 hari. Ia juga mengkritisi penyebutan BSN sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), yang menurutnya tidak tepat berdasarkan kondisi yang terjadi.

“Yang bersangkutan justru datang mencari keadilan melalui kuasa hukumnya ke Komisi III DPR RI. Karena itu, penyematan istilah DPO harus benar-benar didasarkan pada ketentuan hukum dan fakta yang ada,” katanya.

[irp posts=”38020″ ]

Apresiasi Pengalihan Status Menjadi Tahanan Kota

Ia mengapresiasi langkah pengalihan status penahanan BSN menjadi tahanan kota setelah adanya proses pengawasan dan pendampingan sesuai mekanisme hukum. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap hak-hak warga negara selama proses hukum berlangsung.

“Negara tidak boleh membiarkan hak seseorang dirugikan akibat pertimbangan yang tidak objektif. Pengawasan terhadap proses penegakan hukum menjadi bagian dari fungsi konstitusional kami di Komisi III DPR RI,” ujarnya.

Minta Kejari Hormati Prinsip Checks and Balances

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa perubahan paradigma dari KUHAP lama menuju sistem hukum acara pidana yang baru memang membutuhkan penyesuaian dari seluruh aparat penegak hukum. Namun, perubahan tersebut harus dijalankan demi menjamin keseimbangan antara kewenangan penyidik, hak tersangka, dan fungsi pembelaan oleh penasihat hukum.

Ia juga menilai BSN bukan merupakan pelaku kejahatan luar biasa seperti korupsi, narkotika, maupun terorisme, melainkan seorang anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat yang memperoleh mandat dari masyarakat melalui proses demokrasi.

Kepada Kejaksaan Negeri Padang, ia meminta agar setiap tindakan penegakan hukum tetap menghormati prinsip-prinsip negara hukum dan mekanisme pengawasan antarlembaga.

“Saya meminta Kejaksaan Negeri Padang menghormati fungsi pengawasan lembaga negara lainnya. Penggunaan kewenangan harus dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai koridor hukum. Fungsi pengawasan adalah bagian dari sistem checks and balances dalam negara hukum,” tegasnya.

[irp posts=”38016″ ]

Ia menegaskan bahwa kehadirannya di Padang tidak berkaitan dengan kepentingan politik, melainkan sebagai pelaksanaan fungsi pengawasan DPR terhadap proses penegakan hukum. Ia juga berharap setiap informasi yang disampaikan kepada publik dapat diberitakan secara utuh dan proporsional agar masyarakat memperoleh pemahaman yang lengkap mengenai perkara tersebut. (*)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID