Kab. Padang Pariaman

Status Lolos Seleksi PPPK Tahap II 2024 Dibatalkan, 20 Guru Non-ASN di Padang Pariaman Kecewa

601
×

Status Lolos Seleksi PPPK Tahap II 2024 Dibatalkan, 20 Guru Non-ASN di Padang Pariaman Kecewa

Sebarkan artikel ini
ASN
Status Lolos Seleksi PPPK Tahap II 2024 Dibatalkan, 20 Guru Non-ASN di Padang Pariaman Kecewa

PADANG PARIAMAN, ONtime.ID — Sebanyak 20 guru Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) di Kabupaten Padang Pariaman mengungkapkan kekecewaan mendalam setelah status mereka dalam seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Tahun 2024 berubah secara drastis dan mendadak.

Pada awalnya, para guru tersebut dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) sesuai pengumuman resmi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Padang Pariaman melalui surat nomor 800/553/BKPSDM-2025 yang dirilis pada 18 Februari 2025.

Namun, harapan para guru itu pupus setelah mereka menerima informasi melalui surat keputusan terbaru BKPSDM nomor 800/708/BKPSDM-2025 tertanggal 19 Maret 2025, yang menyatakan bahwa status mereka berubah menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Lebih mengecewakan lagi, tidak ada penjelasan rinci yang disampaikan dalam surat tersebut mengenai alasan perubahan status tersebut.

“Sangat mengejutkan dan menyakitkan. Awalnya kami lega karena dinyatakan lolos, tetapi tiba-tiba status dibatalkan begitu saja tanpa alasan yang jelas. Ini mencederai kepercayaan kami terhadap sistem seleksi yang seharusnya transparan dan adil,” ungkap salah satu guru yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Para guru menyatakan bahwa mereka telah memenuhi seluruh dokumen dan ketentuan yang dipersyaratkan, dan merasa diperlakukan tidak adil dalam proses perubahan status tersebut. Mereka juga menyayangkan tidak adanya ruang dialog atau klarifikasi dari pihak terkait, meski mereka sudah mengikuti mekanisme sanggah yang disediakan.

Kasus ini menimbulkan kekhawatiran tentang transparansi dan akuntabilitas dalam proses seleksi PPPK di daerah tersebut. Beberapa guru bahkan mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum atau melapor ke Ombudsman RI demi memperjuangkan hak mereka.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak BKPSDM Kabupaten Padang Pariaman belum memberikan keterangan resmi terkait dasar perubahan status para peserta seleksi tersebut.

Pemerhati pendidikan di daerah mengimbau pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera memberikan klarifikasi dan solusi yang adil. “Ini menyangkut nasib dan masa depan para pendidik yang selama ini telah mengabdi tanpa status kepegawaian yang jelas. Ketidakjelasan seperti ini justru akan mematahkan semangat pengabdian mereka,” ujar salah satu aktivis pendidikan lokal. (vand)