PADANG, ONtime.ID — Polemik aktivitas tambang batu andesit di Nagari Kasang, Kabupaten Padang Pariaman, terus memicu penolakan masyarakat. Sejumlah warga bersama Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sumatera Barat mendatangi DPRD Provinsi Sumatera Barat untuk menyampaikan keluhan mereka terkait dampak tambang yang dinilai meresahkan.
Audiensi tersebut diterima langsung oleh Anggota Komisi IV DPRD Sumbar, Gino Irwan dari Fraksi Partai Demokrat di ruang khusus DPRD Sumbar, Kota Padang, Senin (9/3/2026).
Dalam pertemuan itu, Gino menegaskan bahwa DPRD akan menindaklanjuti laporan masyarakat, terutama jika ditemukan indikasi kriminalisasi terhadap warga yang menyuarakan penolakan terhadap aktivitas pertambangan.
“Kita akan koordinasikan untuk meninjau kembali persoalan ini. Jika memang ada indikasi diskriminalisasi terhadap masyarakat, tentu akan kita tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” kata Gino.
Ia menegaskan bahwa DPRD sebagai wakil rakyat memiliki kewenangan untuk mengawasi dan memastikan seluruh pihak menjalankan aturan secara adil dan transparan.
[irp posts=”34582″ ]
Menurutnya, persoalan tambang tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa penyelesaian yang jelas, apalagi jika berpotensi menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.
“Kita tidak ingin masalah ini berkepanjangan. Idealnya setiap persoalan harus ada solusi. Baik masyarakat, pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi maupun investor harus menjalankan aturan dan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Dalam audiensi tersebut, perwakilan masyarakat menyampaikan bahwa sejak awal rencana penambangan dilakukan, warga mengaku tidak pernah dilibatkan secara terbuka dalam proses pengambilan keputusan.
Salah seorang peserta audiensi menyebutkan bahwa keberadaan tambang batu andesit yang dikelola PT Dayan Bumi Artha telah menimbulkan keresahan, khususnya di kalangan perempuan di Nagari Kasang.
“Kami sengaja datang menyampaikan aspirasi soal tambang andesit di Padang Pariaman, karena aktivitas ini sudah menimbulkan keresahan, terutama bagi perempuan di daerah kami,” ujarnya.
Warga khawatir aktivitas tambang tersebut dapat meningkatkan risiko bencana lingkungan seperti longsor, banjir, hingga kerusakan sumber air yang berada di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Anai.
[irp posts=”34579″ ]
Selain itu, warga juga mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan tanda tangan yang sebelumnya diminta dari masyarakat.
Menurut pengakuan mereka, tanda tangan tersebut awalnya diminta dengan janji pemberian fasilitas air bersih, namun belakangan diduga digunakan untuk kepentingan lain yang tidak pernah disepakati oleh warga.
“Kami para perempuan diminta menandatangani dokumen dengan janji akan diberikan fasilitas air bersih. Tapi setelah berjalan waktu, kami justru mengetahui tanda tangan itu diduga disalahgunakan,” kata seorang warga.
Ia juga mengaku bahwa sebagian warga bahkan menerima tekanan dan ancaman setelah menyuarakan penolakan terhadap aktivitas pertambangan tersebut.
“Kami datang menyampaikan aspirasi saja sudah mendapat ancaman. Karena itu kami meminta aktivitas tambang andesit di Kasang dihentikan,” ujarnya tegas.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dan DPRD Sumbar dapat turun langsung meninjau kondisi di lapangan serta memastikan aktivitas pertambangan tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan di kawasan tersebut. (*)
[irp posts=”34576″ ]













