PADANG, ONtime.ID — Penyegelan aktivitas pertambangan di kawasan Gunung Sarik terbukti tidak lebih dari sandiwara penegakan hukum.
Fakta di lapangan menunjukkan aktivitas tambang masih terus berlangsung pasca penyegelan, memperlihatkan dengan telanjang kegagalan atau pembiaran pemda dalam menghentikan kejahatan lingkungan yang telah mendorong krisis ekologis akut di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kuranji.
Bencana ekologis yang berulang di kawasan ini bukan peristiwa alam, melainkan verifikasi faktual atas kejahatan lingkungan hidup yang dilakukan secara sistematis oleh perusahaan tambang dengan restu pembiaran negara. Sejak Desember 2025, WALHI Sumatera Barat secara tegas menuntut penutupan permanen seluruh aktivitas pertambangan di Gunung Sarik, namun tuntutan tersebut terus diabaikan.
[irp posts=”33553″ ]
Tommy Adam selaku Eksekutif Daerah WALHI Sumatera Barat saat dikonfirmasi media ini mengatakan, “Penyegelan dan penghentian sementara hanyalah ilusi penegakan hukum. Negara sedang menciptakan impunitas bagi korporasi perusak lingkungan dan membuka jalan bagi praktik ekosida,” tegasnya.
Menurutnya, sanksi administratif yang dijatuhkan pemerintah tidak hanya gagal menghentikan kerusakan, tetapi justru memperpanjang rantai kejahatan ekologis. Ketika tambang tetap beroperasi pasca penyegelan, maka jelas negara tidak sedang lalai, melainkan secara sadar membiarkan kejahatan lingkungan terus berlangsung.
Tommy menegaskan bahwa hukum lingkungan Indonesia telah secara tegas mengatur pertanggungjawaban pidana dan perdata bagi pelaku perusakan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Oleh karena itu, penghentian pada sanksi administratif adalah bentuk pengingkaran hukum oleh negara itu sendiri.
Pemulihan lingkungan hidup tidak dapat ditawar. Proses tersebut harus diawali dengan penghentian permanen aktivitas pertambangan sebagai sumber perusak dan pencemar. Selanjutnya, perusahaan wajib melakukan remediasi, rehabilitasi, dan restorasi lingkungan, serta mengganti seluruh kerugian keperdataan masyarakat terdampak dan kerugian perekonomian negara akibat bencana ekologis yang ditimbulkan.
[irp posts=”33550″ ]
Lebih jauh, WALHI Sumatera Barat menilai keterlibatan State Actor dalam pembiaran tambang Gunung Sarik bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan telah memenuhi unsur pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Pembiaran negara atas perusakan lingkungan sama artinya dengan membiarkan rakyat hidup dalam ancaman bencana, kehilangan ruang hidup, dan kehancuran sumber penghidupan.
Sejak Oktober 2025, WALHI Sumatera Barat secara resmi telah melaporkan Gubernur Sumatera Barat beserta kepala daerah kabupaten/kota ke Komnas HAM atas dugaan pelanggaran HAM di sektor pertambangan. Keterlibatan aktor negara dinilai menjadi faktor utama mengapa bencana ekologis di Sumatera Barat terus berulang, meluas, dan menelan korban semakin banyak.
Saat ini, WALHI Sumatera Barat bersama jaringan masyarakat sipil dan Eksekutif Nasional WALHI tengah menyiapkan langkah hukum ofensif untuk menagih pertanggungjawaban Non-State Actor maupun State Actor atas kejahatan ekologis di Sumatera Barat. Negara tidak boleh lagi bersembunyi di balik dalih investasi sembari mengorbankan keselamatan rakyat dan menghancurkan lingkungan hidup.
“Jika impunitas terus dibiarkan, maka negara sedang menormalisasi ekosida. Upaya hukum harus dilakukan untuk memastikan kejahatan lingkungan tidak diwariskan sebagai bencana permanen bagi rakyat Sumatera Barat,” tegas Tommy. (*)
[irp posts=”33547″ ]













