TAPANULI UTARA, ONtime.ID — Proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Pahae Julu yang berlokasi di Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara, tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, PT Sumatera Pembangkit Mandiri selaku perusahaan yang mengerjakan proyek ini diduga tidak mengantongi izin.
Selain tanpa izin , perusahaan ini juga dituding telah melakukan pencemaran serta pengerusakan lingkungan di sekitar area proyek. Sejumlah laporan dari masyarakat dan pemerhati lingkungan menyebutkan bahwa aktivitas pembangunan PLTA tersebut mengakibatkan kerusakan ekosistem setempat, termasuk pencemaran sungai yang berdampak pada kehidupan warga sekitar.
PT Sumatera Pembangkit Mandiri dalam pembangunan PLTA tersebut tanpa mengantongi izin resmi dan menggunakan material batu ilegal yang diambil dari lokasi proyek, pihak perusahaan juga tidak mengganti rugi lahan masyarakat dengan harga yang sewajarnya.

Anehnya ganti rugi yang lahan yang diberikan masyarakat oleh perusahaan bervariasi mulai dari Rp80.000/meter dan ada Rp350.000/meter, serta Rp1.000.000/meter disini jelas ada permainan kontraktor Bersama oknum kepala desa setempat.
Disaat media langsung turun kelapangan dampak pembangunan PLTA tersebut sudah mengakibatkan puluhan hektare sawah tidak bisa dialiri air, hal tersebut dibenarkan oleh beberapa warga yang ditemui media ini.
“Warga disini mayoritas sebagai petani, sejak ada pembangunan PLTA puluhan hektar sawah petani tidak bisa untuk bercocok tanam lantaran air tidak bisa masuk ke lokasi sawah, kami berharap kontraktor dan pemerintah harus bertanggung jawab dan meperhatikan nasib kami” ucap sala satu warga yang tidak mau disebutkan namanya.
Polda Sumatera Utara melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) telah mengambil langkah dengan memanggil pihak PT Sumatera Pembangkit Mandiri guna dimintai keterangan terkait dugaan tersebut. Namun, owner dari perusahaan tersebut tidak memenuhi panggilan dari pihak kepolisian tanpa memberikan alasan yang jelas.
Dalam surat pemanggilan Ditreskrimsus Polda Sumut yang ditujukan kepada PT Sumatera Pembangkit Mandiri dikenakan Pasal 374 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHPidana dan/atau Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang disempurnakan dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diduga dilakukan oleh Direktur Utama PT. Sumatera Pembangkit Mandiri (PT. SPM) yang beralamat di Desa Lumban Tonga Kecamatan Pahae Julu Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatra Utara.

Dengan adanya temuan ini maka dilakukan konfirmasi melalui via Whatsapp dengan Penyidik Polda Sumatera Utara dengan Nomor 08136136120*, terkait perkembangan penyidik Pembangunan PLTA Pahae Julu, hingga saat ini tidak ada jawaban ataupun respon.
Selanjutnya dilakukan konfirmasi dengan dinas lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara melalui WhatsApp, terkait izin yang tidak dimiliki oleh PT. Sumatera Pembangkit Mandiri, hingga saat ini juga tidak ada jawaban dan terkesan menghidari wartawan.
Tentunya dengan peraturan dan perundang undangan yang ada tersebut, pihak APH harusnya sigap segera untuk melakukan tindakan tegas serta meminimalisir kerugian negara akibat penggunaan metrial Galian C ilegal dan kegiatan yang tidak memiliki izin. Karena kegiatan ilegal sudah pasti tidak membayar pajak yang beribas kerugian kepada Negara.
Kasus ini menjadi perhatian serius berbagai pihak, mengingat proyek PLTA seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat serta berkontribusi terhadap pemenuhan kebutuhan energi secara berkelanjutan, bukan justru menimbulkan persoalan hukum dan merusak lingkungan. Pihak kepolisian dikabarkan akan melakukan pemanggilan ulang dan meningkatkan penyelidikan guna mengungkap lebih dalam dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.
Masyarakat setempat berharap agar pemerintah dan aparat penegak hukum bertindak tegas dalam menangani kasus ini, sehingga dapat memberikan keadilan bagi lingkungan serta warga yang terdampak. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT Sumatera Pembangkit Mandiri terkait berbagai tudingan yang dialamatkan kepada mereka. (tim)













