PAHAE JULU, ONtime.ID — Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Pahae Julu yang berlokasi di Kabupaten Tapanuli Utara hingga saat ini masih menghadapi berbagai kendala serius, terutama terkait perizinan.
Proyek yang dikerjakan oleh PT Pembangkit Sumatera Mandiri (PT SPM) tersebut belum dapat beroperasi karena belum mengantongi izin resmi dari instansi terkait.
Selain tidak memiliki izin pembangunan, PT Pembangkit Sumatera Mandiri juga diketahui belum memiliki Perjanjian Jual Beli Listrik atau Power Purchase Agreement (PPA) serta Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk material yang digunakan dalam proses pembangunan. Masalah ini memicu perhatian berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum dan masyarakat setempat.

Menanggapi berbagai permasalahan tersebut, Polda Sumatera Utara telah mengeluarkan dua surat panggilan dengan nomor B/5727/XI/RES.1.24./2024/Ditreskrimsus yang ditujukan kepada ZI Fenggao selaku pemilik dan surat bernomor B/5725/XI/RES.1.24./2024/Ditreskrimsus kepada Chen Wieze yang menjabat sebagai manajer operasional. Namun, hingga kini, tindak lanjut dari pemanggilan tersebut belum jelas, sehingga menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai keseriusan aparat dalam menangani kasus ini.
Upaya media untuk mengonfirmasi masalah ini kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Utara juga belum membuahkan hasil. Pihak DPMPTSP terkesan enggan memberikan komentar terkait legalitas proyek ini.
Sementara itu, di tengah masyarakat beredar isu bahwa PT Pembangkit Sumatera Mandiri diduga telah menggunakan sejumlah dana untuk mengamankan tindak pidana yang terjadi dalam pembangunan PLTA tersebut.

Ketidakjelasan dalam penegakan hukum terhadap proyek ini semakin meningkatkan keresahan warga sekitar. Mereka menuntut kejelasan dari pihak kepolisian terkait status hukum pembangunan PLTA Pahae Julu. Jika memang proyek ini tidak memiliki izin yang sah, masyarakat meminta agar pembangunan dihentikan dan struktur yang telah dibangun harus diruntuhkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat kini menantikan langkah tegas dari aparat kepolisian dan instansi terkait untuk menuntaskan polemik ini. Kejelasan hukum sangat diperlukan demi kepastian investasi dan perlindungan lingkungan di wilayah tersebut. (tim)













