Peristiwa

Terjadi Di RSUP M. Djamil, Pasien BPJS Mengaku Diminta Biaya Alat Medis Rp26 Juta

644
×

Terjadi Di RSUP M. Djamil, Pasien BPJS Mengaku Diminta Biaya Alat Medis Rp26 Juta

Sebarkan artikel ini
BPJS
Terjadi Di RSUP M. Djamil, Pasien BPJS Mengaku Diminta Biaya Alat Medis Rp26 Juta

PADANG, ONtime.ID — Dugaan praktik pungutan liar dan penyimpangan prosedur kembali mencuat di RSUP M Djamil Padang. Seorang pasien BPJS Kelas 1 atas nama Rahmat Fauzat, warga Kecamatan Situjuah Limo Nagari, Kabupaten Lima Puluh Kota, disebut diminta membayar uang sebesar Rp26 juta oleh seorang oknum dokter bedah berinisial (R) yang menangani penyakit tumor esofagus yang diidapnya.

Dugaan permintaan uang tersebut muncul di tengah proses penanganan medis yang menurut keluarga berlangsung lamban, hingga akhirnya pasien meninggal dunia.

Kisah ini diungkap oleh Eva Novi Yanti, istri almarhum Rahmat Fauzat. Kepada wartawan, Eva menjelaskan bahwa permintaan uang tersebut disampaikan langsung oleh oknum dokter berinisial (R) yang menangani suaminya. Alasannya: uang itu diperlukan untuk membeli alat medis “esofagus stent” atau “alat Essen” yang diklaim tidak ditanggung oleh jaminan BPJS.

Menurut pengakuan Eva, permintaan itu dilakukan secara personal dan di luar mekanisme pembayaran resmi rumah sakit. “Dokter menyampaikan bahwa untuk pemasangan alat esofagus itu biaya pembeliannya harus dibebankan kepada pasien. Jumlahnya Rp26 juta, belum termasuk biaya penginapan dan tiket pesawat untuk mengambil alat tersebut,” ujar Eva.

Anehnya lagi, ketika akan dilakukan pembayaran, oknum dokter tersebut tidak bersedia memberikan kwitansi sebagai bukti transaksi yang sah. Ditambah lagi pihak keluarga tidak mendapatkan penjelasan tertulis atau rujukan aturan BPJS yang menyatakan bahwa alat itu tidak ditanggung. “Kami hanya disuruh menyediakan uang. Namun ketika akan kami bayarkan oknum dokter tersebut tidak bersedia memberikan kwitansi”, tegasnya.

Eva menjelaskan bahwa sebelum meninggal, kondisi suaminya sudah sangat memerlukan tindakan cepat. Namun proses medis di RSUP M Djamil disebut berlarut-larut karena menunggu penyediaan alat tersebut. “Kami sudah berusaha memenuhi permintaan dokter, tapi penjelasan soal alat itu selalu berubah-ubah. Hari ini dibilang harus beli, besok dibilang masih dicari. Akhirnya suami saya tidak kunjung ditangani,” jelasnya.

Keluarga mengaku berkali-kali menanyakan perkembangan kepada pihak rumah sakit, namun merasa tidak mendapat posisi yang jelas. “Kami seperti dipingpong. Sementara kondisi suami menurun drastis. Dia tidak bisa makan, tubuh makin lemah, tapi tindakan operasi atau pemasangan alat tidak kunjung dilakukan,” kata Eva.

Wartawan mencoba meminta klarifikasi kepada pihak RSUP M Djamil Padang terkait dugaan permintaan uang tersebut. Pesan konfirmasi dikirim langsung kepada Direktur Utama RSUP M Djamil Dovy Djanas, namun jawaban yang diterima sangat singkat.

“Harusnya tidak, Pak, saya telpon dulu kebenarannya ya, nanti orang humas akan berkordinasi dengan bapak” tulis Dirut melalui pesan WhatsApp.

Media terus menelusuri kasus ini dengan mendatangi RSUP M Djamil dan diterima oleh Bagian Umum Nova Apriani didampingi bagian pengaduan Hendri Wijaya, namun jawaban konfirmasi yang disampaikan tidak ada penjelasan mengenai apakah pihak rumah sakit akan melakukan pemeriksaan internal, menelusuri nama dokter yang diduga terlibat, atau mengevaluasi prosedur penanganan pasien BPJS terkait alat medis.

Ketiadaan penjelasan resmi membuat dugaan ini semakin menjadi perhatian publik, terutama karena RSUP M Djamil merupakan rumah sakit rujukan regional dan fasilitas layanan kesehatan tingkat tertinggi di Sumatera Barat.

Dugaan pungutan di luar prosedur resmi merupakan pelanggaran berat di lingkungan fasilitas kesehatan publik. Menurut sejumlah pakar kesehatan yang berhasil dihimpun terpisah, setiap alat medis dan tindakan penunjang harus dijelaskan secara transparan, termasuk jika memang ada item tertentu yang belum tercakup dalam tarif INA-CBGs BPJS. Bahkan jika alat medis tertentu tidak tersedia di rumah sakit, ada mekanisme resmi pengadaan atau rujukan, bukan permintaan personal kepada keluarga pasien.

“Tidak ada dokter yang boleh meminta uang pribadi untuk alat medis, apa pun alasannya. Jika alat tidak tersedia atau tidak ditanggung BPJS, itu harus melalui jalur administrasi rumah sakit. Bukan melalui transaksi langsung,” ujar seorang pakar kebijakan kesehatan yang enggan disebut namanya.

Selain persoalan dugaan pungli, lambannya proses penanganan juga menjadi poin penting untuk diperiksa. “Jika pasien dalam kondisi gawat namun tindakan ditunda dengan alasan tidak jelas, itu bisa termasuk kelalaian profesional,” tambahnya.

Sementara itu beberapa pegiat advokasi kesehatan di Sumatera Barat menyebut bahwa kasus seperti ini bukanlah hal baru. Banyak keluarga pasien enggan bersuara karena takut pelayanan terganggu. Penelusuran tim menemukan sejumlah kasus serupa di wilayah lain, meski tak semua sampai ke pemberitaan karena minim bukti dan ketakutan pasien.

“Kalau kasus ini dibiarkan, akan ada banyak korban berikutnya. Rumah sakit harus membentuk tim audit untuk memeriksa dugaan pungli dan memastikan dokter atau tenaga kesehatan tidak memanfaatkan posisi mereka,” ujar salah satu aktivis.

Dugaan permintaan dana Rp26 juta kepada pasien BPJS bukan persoalan kecil. Jika terbukti, ini bukan hanya pelanggaran etik, tetapi juga pelanggaran hukum dan kepercayaan publik terhadap institusi layanan kesehatan negara.

Keluarga Akan Tempuh Jalur Hukum

Eva Novi Yanti memastikan bahwa pihak keluarga sedang mempertimbangkan upaya hukum, baik melalui Ombudsman, BPJS Kesehatan, maupun aparat penegak hukum.

“Kami ingin kasus ini diselidiki secara tuntas. Selain kami, mungkin ada banyak pasien BPJS lain yang mengalami hal serupa tetapi takut bicara,” ujarnya.

Ia berharap agar rumah sakit melakukan investigasi internal dan membuka hasilnya kepada publik. “Yang kami cari bukan hanya keadilan bagi suami saya, tetapi juga perubahan agar hal seperti ini tidak terulang,” tambahnya.

Kasus ini menyentil kembali persoalan klasik di sejumlah rumah sakit rujukan besar: transparansi, integritas, dan akuntabilitas dalam pelayanan BPJS. Dugaan permintaan uang untuk alat medis, apalagi dalam keadaan pasien kritis, berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi kesehatan.

Keluarga berharap kasus ini menjadi momentum bagi pemerintah pusat, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan untuk memperketat pengawasan terhadap praktik-praktik yang membebani masyarakat, terutama pasien dari keluarga kurang mampu yang mengandalkan jaminan kesehatan negara. (*)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID