Kriminal

Tiga Pejudi Online Ditangkap Polisi

230
×

Tiga Pejudi Online Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
ditangkap
Satreskrim Polres Payakumbuh saat mengamankan pelaku judi online.

PAYAKUMBUH, ONTIME.ID — Satreskrim Polres Payakumbuh mengamankan tiga orang tersangka saat sedang asik bermain judi online di sebuah warung yang terletak di Jalan Tapian Batang Agam, Kelurahan Ikua Koto, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh.

Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira didampingi Kasat Reskrim AKP Aknopilindo mengatakan tiga orang tersangka tersebut bernama Yogi Susandra (28), Teguh Setiawan (25), Indra Yanto (45) yang merupakan berprofesi sebagai buruh harian lepas.

“Ketiga buruh harian lepas ini diamankan Tim Satreskrim Polres Payakumbuh saat mereka sedang asyik bermain judi online pada Senin 4 April 2022 sekitar pukul 02.30 WIB,” ujar Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira, Jumat (8/4).
Sementara itu, AKP Aknopilindo menambahkan jenis judi online yang dimainkan ketiga buruh harian lepas ini yaitu Bola 24D.

“Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa dua unit HP dan uang tunai Rp235 ribu,” kata Kasat Reskrim
Ia menjelaskan bahwa penangkapan ketiga pelaku ini berawal dari informasi masyarakat yang resah melihat ketiga pelaku kerap bermain judi online di sebuah warung tersebut.

“Mendapati adanya laporan itu, Tim Opsnal Polres Payakumbuh langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi sebuah warung tersebut serta benar didapati tiga orang laki-laki yang sedang bermain permainan judi online jenis 24D yang dimainkan dengan menggunakan HP,” ujarnya

Atas perbuatan ketiga pelaku, mereka selanjutnya dibawa ke Polres Payakumbuh untuk proses penyidikan lebih lanjut. (*/vand)