Peristiwa

Tiga Tahun Sertifikat Tak Kunjung Tuntas, ATR/BPN Padang Kembali Diseret ke PTUN

68
×

Tiga Tahun Sertifikat Tak Kunjung Tuntas, ATR/BPN Padang Kembali Diseret ke PTUN

Sebarkan artikel ini
ATR/BPN
Tiga Tahun Sertifikat Tak Kunjung Tuntas, ATR/BPN Padang Kembali Diseret ke PTUN

PADANG, ONtime.ID – Pelayanan pertanahan yang semestinya memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan perlindungan hak masyarakat justru dipertanyakan. Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Padang kini kembali menjadi sorotan setelah seorang pemohon berinisial DF, warga Kelurahan Kubu Dalam Parak Karakah, Kecamatan Padang Timur, mengaku belum memperoleh kepastian atas permohonan penegasan hak yang diajukannya sejak 2023.

Persoalan ini bukan sekadar keterlambatan administrasi biasa. Pasalnya, proses pengurusan yang telah melewati tahapan verifikasi dokumen, pengukuran lapangan, pembayaran biaya, pemeriksaan panitia hingga pengumuman data fisik dan yuridis tersebut, menurut keterangan pemohon, tak kunjung berujung pada penerbitan sertifikat.

Ironisnya, persoalan tersebut sebelumnya juga pernah dibawa DF ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang.

Dalam proses persidangan persiapan, hakim menyarankan kedua belah pihak menyelesaikan sengketa melalui jalan damai. Pihak ATR/BPN Kota Padang disebut menerima saran tersebut dan kemudian melakukan pertemuan dengan DF.

Dalam pertemuan itu, pihak ATR/BPN menyarankan DF mengajukan kembali permohonan penegasan hak dengan komitmen bahwa berkas tersebut akan diproses secepat mungkin.

DF kemudian kembali mengikuti prosedur yang diarahkan. Berkas permohonan melewati pemeriksaan dokumen mulai loket pelayanan, dilanjutkan pengukuran ke lapangan yang disaksikan pihak-pihak berbatasan dan masyarakat.

Setelah tahapan tersebut, diterbitkan perintah pembayaran yang langsung dipenuhi oleh DF. Selanjutnya, panitia turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan, dengan melibatkan pihak berbatasan dan lurah setempat sebagaimana disampaikan pemohon.

Tahapan berikutnya adalah pengumuman pada 19 Juli 2024. Menurut keterangan DF, masa pengumuman berakhir tanpa adanya keberatan, sanggahan, maupun gugatan dari pihak lain.

Namun, setelah seluruh tahapan tersebut dilalui, kepastian penyelesaian justru menjadi tanda tanya.

Sekitar tiga bulan setelah pengumuman, DF mendatangi Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Padang untuk menanyakan perkembangan permohonannya. Saat itu, ia memperoleh informasi bahwa berkas sedang dalam proses pencetakan surat ukur (SU), kemudian dilanjutkan dengan pencetakan sertifikat.

Informasi tersebut tentu menumbuhkan harapan bahwa proses penerbitan hak atas tanahnya segera selesai.

Akan tetapi, harapan itu kembali berhadapan dengan ketidakpastian. Ketika beberapa waktu kemudian DF kembali mendatangi kantor tersebut, ia mengaku tidak memperoleh penjelasan yang jelas mengenai perkembangan permohonannya.

Menurut DF, setiap kali meminta informasi, dirinya diarahkan ke bagian informasi. Namun, jawaban yang diterima dinilai berbelit-belit dan tidak memberikan kepastian mengenai alasan belum diterbitkannya sertifikat.

Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan serius: jika tahapan administrasi dan pengumuman telah dilalui, apa sebenarnya yang menjadi kendala penyelesaian permohonan DF?

Apakah terdapat kekurangan persyaratan, persoalan teknis pertanahan, hambatan yuridis, atau kendala administratif lainnya? Jika memang ada, mengapa tidak disampaikan secara terbuka dan tertulis kepada pemohon?

Tiga Tahun Menunggu

Bagi DF, persoalan ini bukan lagi sebatas menunggu selesainya dokumen pertanahan. Waktu, tenaga, pikiran, serta biaya telah dikeluarkan selama proses pengurusan yang berlangsung bertahun-tahun.

Berbagai upaya komunikasi, pertemuan, dan mediasi telah dilakukan. Namun, menurut pengakuannya, kepastian penyelesaian tetap belum diperoleh.

Kondisi ini patut menjadi perhatian serius, mengingat ATR/BPN merupakan institusi pemerintah yang memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pertanahan.

Motto pelayanan “Melayani, Profesional, Terpercaya” semestinya tidak berhenti sebagai slogan yang terpampang di lingkungan kantor. Prinsip tersebut harus tercermin dalam tindakan nyata, terutama ketika masyarakat membutuhkan kepastian atas hak tanahnya.

Dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan, asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) menjadi prinsip penting yang harus dijunjung tinggi. Di antaranya asas kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, kepentingan umum, dan pelayanan yang baik.

Karena itu, apabila memang terdapat hambatan dalam penerbitan dokumen DF, pihak ATR/BPN seharusnya memberikan penjelasan yang transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kembali Gugat ATR/BPN Ke PTUN Padang

Karena belum mendapatkan kepastian penyelesaian, DF akhirnya kembali menempuh jalur hukum dengan menggugat Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Padang ke PTUN Padang.

Saat dikonfirmasi awak media ONtime.ID di halaman Pengadilan Tata Usaha Negara Padang, DF menyampaikan kekecewaan mendalam atas proses pelayanan dan ketidakpastian yang dialaminya.

Perjuangan DF kini kembali memasuki ranah pengadilan. Gugatan tersebut sekaligus membuka ruang bagi pengujian terhadap tindakan maupun keputusan administrasi yang dipersoalkan dalam proses pelayanan pertanahan tersebut.

Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pelayanan publik ATR/BPN Kota Padang. Sebab, masyarakat tidak semestinya dibiarkan menunggu tanpa kejelasan, terlebih setelah menjalani tahapan administrasi yang diarahkan oleh instansi itu sendiri. (tim)