Kriminal

Tim Elang Kuantan Bongkar Peredaran Sabu dan Ekstasi di Pintu Gobang, Dua Terduga Pengedar Diamankan

167
×

Tim Elang Kuantan Bongkar Peredaran Sabu dan Ekstasi di Pintu Gobang, Dua Terduga Pengedar Diamankan

Sebarkan artikel ini
Tim Elang
Tim Elang Kuantan Bongkar Peredaran Sabu dan Ekstasi di Pintu Gobang, Dua Terduga Pengedar Diamankan

KUANTAN SINGINGI, ONtime.ID – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Kuantan Singingi kembali membuahkan hasil. Tim Elang Kuantan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuantan Singingi menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu dan pil ekstasi saat menggerebek sebuah rumah kontrakan di Desa Pintu Gobang, Kecamatan Kuantan Tengah, Senin (29/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan oleh Tim Elang Kuantan di bawah komando Kasat Resnarkoba Polres Kuantan Singingi, AKP Hasan Basri, S.H., M.H.

Setelah memastikan informasi yang diperoleh, petugas langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah kontrakan yang diduga menjadi lokasi penyimpanan sekaligus aktivitas peredaran narkotika.

Dari operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang yang masing-masing berinisial MIP (20), warga Desa Beringin Taluk, dan G (36), warga Desa Pulau Banjar, keduanya berasal dari Kecamatan Kuantan Tengah.

[irp posts=”37352″ ]

Penggeledahan yang dilakukan dengan disaksikan perangkat desa setempat menghasilkan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Polisi menyita satu pipet kaca pyrex berisi kristal yang diduga sabu dengan berat kotor 1,36 gram, tujuh butir pil yang diduga ekstasi seberat kotor 3,19 gram, alat hisap sabu (bong), timbangan digital, plastik klip bening, pipet berbentuk sendok, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi narkotika.

Dari hasil pemeriksaan awal, MIP mengaku memperoleh sabu dan pil ekstasi dari seseorang yang diketahui berinisial Jr alias HK melalui sistem pemesanan secara daring. Kepada penyidik, ia mengaku menerima sebanyak 49 paket sabu dan 12 butir pil ekstasi untuk diedarkan dengan imbalan sebesar Rp1 juta.

Sementara itu, hasil pemeriksaan urine menunjukkan MIP positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine. Adapun G juga dinyatakan positif mengandung Amphetamine.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari langkah berkelanjutan kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi.

[irp posts=”37349″ ]

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian sehingga kasus tersebut dapat diungkap.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu pengungkapan perkara ini. Kami akan terus bertindak tegas terhadap setiap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi karena pemberantasan narkotika merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat, khususnya generasi muda,” tegas AKP Hasan Basri.

Saat ini kedua terduga pelaku telah ditahan di Mapolres Kuantan Singingi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok yang disebut dalam pemeriksaan serta mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a juncto Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

[irp posts=”37346″ ]

Untuk sangkaan berdasarkan Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika, para tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun, disertai pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Yon/Hms)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID