Kriminal

Tim Elang Kuantan Ringkus Dua Terduga Pengedar Sabu di Kuantan Tengah

477
×

Tim Elang Kuantan Ringkus Dua Terduga Pengedar Sabu di Kuantan Tengah

Sebarkan artikel ini
Elang
Tim Elang Kuantan Ringkus Dua Terduga Pengedar Sabu di Kuantan Tengah

KUANTAN SINGINGI, ONtime.ID – Tim Elang Kuantan Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Dua orang terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Sabtu (17/01/2026).

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuantan Singingi AKP Hasan Basri, S.H., M.H.

AKP Hasan Basri menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dua orang yang diduga membawa narkotika jenis sabu dari Kecamatan Benai menuju Taluk Kuantan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Elang Kuantan Sat Resnarkoba Polres Kuansing langsung melakukan penyelidikan dan surveillance terhadap target yang dicurigai.

“Hasil penyelidikan membuahkan hasil. Pada Sabtu, 17 Januari 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka di pinggir jalan, tepatnya di depan Gudang Halkal, Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah,” ungkap AKP Hasan Basri.

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial NM (19) dan FW (15). Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,20 gram, satu buah pipet kaca (pyrex), satu jarum kompor, satu unit handphone merk OPPO A37, serta satu unit sepeda motor Honda Supra Fit tanpa nomor polisi.

“Barang bukti sabu ditemukan di saku celana tersangka NM, disimpan dalam plastik klip bening yang dibungkus kotak rokok,” jelas AKP Hasan Basri.

Dari hasil interogasi awal, tersangka NM mengakui memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dengan cara memesan secara online dari seseorang berinisial F, yang saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Selain itu, hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil positif amphetamine, yang semakin menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkotika.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Ancaman pidana yang dikenakan berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tegas AKP Hasan Basri.

Melalui Kasat Resnarkoba, Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi. Dukungan dan peran serta masyarakat sangat dibutuhkan demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkas AKP Hasan Basri. (Esih Sukaesih / Hms)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID