BATAM, ONtime.ID – Aktivitas pematangan lahan yang diduga berlangsung tanpa perizinan resmi di kawasan Kampung Mergung, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau, menjadi sorotan setelah tim media investigasi menemukan adanya pekerjaan pembukaan dan pemotongan lahan di lokasi tersebut.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, tim media mendapati aktivitas alat berat yang sedang melakukan pematangan lahan. Dari informasi yang dihimpun, pekerjaan tersebut diduga berada di bawah pengelolaan PT SRI INDAH. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan maupun dokumen yang menunjukkan bahwa kegiatan tersebut telah mengantongi izin dari instansi berwenang.
Seorang pekerja di lokasi, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengaku hanya bertugas sebagai pelaksana lapangan. Ia menyatakan bahwa pekerjaan tersebut berada di bawah PT SRI INDAH.
“Kegiatan ini di bawah naungan PT SRI INDAH. Kalau bapak ingin konfirmasi silakan jumpai Rio. Saya hanya pekerja di lapangan,” ujarnya kepada tim media.
Pernyataan tersebut masih merupakan keterangan dari narasumber di lapangan dan belum dapat dipastikan kebenarannya sebelum adanya klarifikasi dari pihak perusahaan maupun instansi terkait.
Konfirmasi Belum Mendapat Tanggapan
Sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan, tim media telah berupaya meminta konfirmasi kepada seseorang berinisial Rio, yang disebut oleh pekerja sebagai pihak yang menangani urusan lapangan atau humas perusahaan.
Permintaan konfirmasi disampaikan melalui aplikasi WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas pertanyaan yang diajukan.
Di sisi lain, aktivitas pematangan lahan terpantau masih berlangsung di lokasi. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai legalitas proyek dan efektivitas pengawasan dari instansi yang memiliki kewenangan.
Potensi Konsekuensi Hukum
Apabila suatu kegiatan pematangan lahan dilakukan tanpa memenuhi ketentuan perizinan maupun persetujuan lingkungan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, pelaku usaha dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana sesuai hasil pemeriksaan aparat berwenang.
Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin apabila ada, hingga kewajiban melakukan pemulihan lingkungan atas dampak yang ditimbulkan.
Selain itu, apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup, pemanfaatan ruang, maupun kegiatan pengambilan material tanpa izin, penegakan hukum dapat mengacu pada ketentuan dalam:
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahan yang berlaku;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya terkait perizinan berusaha berbasis risiko;
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; serta
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, apabila ditemukan unsur kegiatan pertambangan atau pengambilan material tanpa izin.
Penentuan adanya pelanggaran maupun unsur pidana sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan instansi teknis setelah dilakukan pemeriksaan serta pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Publik Minta Pengawasan Diperketat
Temuan tersebut mendorong masyarakat dan tim media investigasi meminta instansi terkait untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap legalitas proyek, termasuk kesesuaian tata ruang, persetujuan lingkungan, serta izin pelaksanaan kegiatan.
Permintaan tersebut ditujukan kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Pemerintah Kota Batam, serta aparat kepolisian, mulai dari Polsek Nongsa, Polresta Barelang hingga Polda Kepulauan Riau, agar melakukan pengecekan langsung di lapangan apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada pernyataan resmi dari PT SRI INDAH maupun instansi terkait mengenai status perizinan kegiatan tersebut. Tim media menyatakan tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari pihak perusahaan maupun pemerintah secara proporsional sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang. (TIM)













