PADANG, ONtime.ID—Ratusan massa yang terdiri dari mahasiswa berbagai perguruan tinggi, akademisi, dan sejumlah elemen masyarakat melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sumbar, Kamis (22/8).
Unjuk rasa ini merupakan aksi penolakan terhadap revisi UU Pilkada yang dinilai telah “mengangkangi” putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Massa yang menamakan gerakan mereka “Aksi Selamatkan Republik, Kawal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)” memulai aksi sekitar pukul 11.00 WIB. Berdasarkan pantauan ONtime.ID di lapangan, para pengunjuk rasa membawa sejumlah spanduk dengan beragam tulisan, di antaranya “taati konstitusi bukan akali konstitusi”, “putusan MK final dan mengikat”, “bubarkan DPR RI”, “Indonesia diperkosa 1 keluarga”, “Indonesia terancam bubar”, dan seterusnya.
Salah seorang orator aksi, Aznil Mardin mengatakan, benteng pertahanan di negara ini adalah MK. Saat MK “dikangkangi” oleh DPR melalui upaya revisi UU Pilkada, samanya halnya terjadi kezaliman terhadap sistem demokrasi.
“Ketika revisi UU Pilkada disahkan, MK akan melanggar konstitusi itu sendiri. Sementara benteng pertahanan negara kita saat ini adalah MK. Jika MK saja mereka “kangkangi” dengan membuat RUU dadakan seperti ini, apalagi masyarakat sipil,” ujarnya.
Ia menuturkan, persetujuan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI atas revisi UU Pilkada yang diklaim merupakan tindak lanjut atas putusan MK terkait syarat pengajuan calon gubernur, bupati, dan wali kota tersebut merupakan bentuk vetokrasi sebagian elite politik yang terlanjur bernafsu menguasai seluruh ruang-ruang politik di kontestasi Pilkada 2024.
Vetokrasi dalam konteks revisi UU Pilkada berbentuk kesepakatan elite yang memveto aspirasi publik dan kepemimpinan interpretasi konstitusi, yang sebelumnya oleh MK, melalui Putusan 60/PUU-XXII/2024, berupaya menyelamatkan demokrasi dari hegemoni dan tirani mayoritas.
“Bukan hanya ‘mengangkangi’ putusan MK, revisi 7 jam atas UU Pilkada mengandung cacat materiil dan formil, karena rumusan syarat pencalonan ditafsir sesuai selera para vetokrat untuk kepentingan menguasai semua jalur dan saluran kandidasi Pilkada,” ujarnya.
Orator aksi lainnya, Rifai Lubis mengatakan, aksi tersebut merupakan ultimatum rakyat Sumbar dalam menyelamatkan demokrasi dan Republik Indonesia. Karena rakyat menilai demokrasi Indonesia dibunuh dan republik dirampas oleh Dinasti Jokowi dan kroninya. Alih-alih menjadi negarawan, Dinasti Jokowi dinilai telah menghalalkan segala cara untuk mendapatkan jabatan bagi anak dan kroni-kroninya.
Dalam situasi darurat ini, Rifai menyampaikan bahwa rakyat wajib marah dan muak. “Kami rakyat Sumbar melakukan ultimatum sebagai berikut, pertama, sudahi kemuakan dan kemarahan rakyat,” tuturnya.
Sekaitan dengan hal ini, pengunjuk rasa dengan tegas meminta DPRD dan DPR menghentikan pembahasan revisi uu pilkada yang melawan putusan MK.
Aksi unjuk rasa menolak revisi UU Pilkada di Gedung DPRD Sumbar sendiri sempat ricuh. Usai berorasi di bundaran Gedung DPRD, massa memaksa masuk ke pekarangan kantor DPRD untuk menyampaikan aspirasinya kepada anggota DPRD Sumbar.
Aksi dorong-dorongan antara massa dengan polisi sempat terjadi dan berakhir setelah adanya negosiasi, dan mahasiswa diperbolehkan masuk ke dalam gedung.
Meski berhasil masuk ke dalam gedung, massa tidak berhasil bertemu dengan pimpinan dan anggota DPRD Sumbar secara langsung. Hal ini karena sesuai yang telah diagendakan Badan Musyawarah (Bamus), pada hari aksi, pimpinan dan anggota DPRD Sumbar sedang ada dinas luar daerah.
“Sesuai jadwal yang ditetapkan Bamus, sampai besok (hari ini, red) anggota dewan kita sedang dinas luar daerah. Meski tidak menerima secara langsung, Bapak Ketua DPRD sudah video call dengan mereka yang menyampaikan aspirasi,” ujar Sekretaris DPRD Sumbar, Raflis kepada ONtime.ID.
Raflis menuturkan, sebagai lembaga perwakilan rakyat, DPRD Sumbar sangat terbuka dalam menerima setiap aspirasi yang datang dari masyarakat. Termasuk pihaknya sendiri, ketika berada di kantor ia selalu terbuka menerima kedatangan masyarakat yang menyampaikan aspirasi ke DPRD Sumbar, dan akan menemui mereka secara langsung.
“Saya kalau lagi di kantor pasti akan ada di sana menemui para mahasiswa. Hanya saja sampai saat ini saya sendiri juga masih berada di Jakarta mengurus SK dewan periode 2024-2029 di Kemendagri, besok balik ke Padang. Meski dewan tidak bisa menemui langsung, staf kami ada kok yang mendampingi menerima kedatangan mahasiswa,” ujar Raflis.
Aksi serupa tak hanya dilakukan di Sumatera Barat (Sumbar), melainkan hampir di seluruh daerah di Indonesia. Di Jakarta sendiri, aksi dipusatkan di depan Gedung DPR RI dan Gedung MK. Demo di depan Gedung DPR RI sendiri bahkan sempat ricuh usai massa aksi menjebol pagar Gedung DPR RI.
Aparat kepolisian dengan pelengkap tameng dan alat pentung membentuk barikade untuk memukul mundur massa yang mulai tidak bisa dikendalikan. Dalam kericuhan tersebut, setidaknya 10 orang diamankan oleh petugas dan langsung digiring ke posko pengamanan.
Massa sebelumnya juga berhasil menjebol pagar belakang gedung DPR kemudian masuk ke dalam kompleks. Namun terhenti dengan adanya barikade lapis kedua aparat gabungan. Dalam aksinya massa juga membakar ban, botol, hingga spanduk.
Aksi ini merupakan reaksi penolakan dari publik lantaran Baleg DPR sepakat membawa RUU Pilkada ke Paripurna hari ini (kemarin, red). RUU itu disetujui delapan dari sembilan fraksi di DPR. Hanya PDIP yang menolak.
Pembahasan RUU Pilkada dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam. Revisi UU Pilkada juga dilakukan sehari usai MK mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, DPR tak mengakomodasi keseluruhan putusan itu.
Terdapat dua materi krusial RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada tersebut. Pertama, penyesuaian pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 70.
Kedua, perubahan pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian putusan MK yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukannya hanya bagi partai nonparlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD.
Anggota Fraksi PDIP, T.B. Hasanuddin mengatakan, rapat Baleg DPR RI pembahasan RUU Pilkada yang disebut bertentangan dengan putusan MK soal syarat ambang batas pencalonan dalam pilkada berlangsung singkat dan langsung ketok palu. “Itu hanya ‘sat-set sat-set’ ketok saja, begitu ya,” kata Hasanuddin.
Menurutnya, ada kejanggalan dalam rapat tersebut karena draf RUU Pilkada yang ditayangkan di layar tidak sama dengan draf dokumen yang dicetak dan dibagikan kepada anggota DPR peserta rapat. “Saya ulangi lagi, tadi yang ditayangkan itu tidak sesuai dengan keputusan MK. Begitu dicetak, beda,” katanya.
Setelah itu, Fraksi PDIP akan menggelar rapat guna membahas hasil rapat Baleg tersebut, karena rapat itu tidak memberikan banyak kesempatan kepada fraksi-fraksi untuk menyampaikan pandangannya. “Kami akan meneruskan perjuangan untuk tetap kita mendorong agar demokrasi di Indonesia berjalan sesuai dengan aturan,” kata dia.
Anggota Baleg DPR dari Fraksi PDIP, M. Nurdin mengatakan, pembahasan perubahan terhadap UU seharusnya disesuaikan dengan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Pasalnya, Putusan MK bersifat final dan mengikat.
“Apabila ini diingkari, maka ini jadi preseden buruk dalam penegakan hukum, karena di negara manapun tidak ada lembaga politik yang mengutak-atik putusan Mahkamah Konstitusi yang telah final,” katanya. (*)













