JAKARTA, ONtime.ID — Nama aktor Adly Fairuz terseret pusaran dugaan penipuan bermodus jalur masuk Akademi Kepolisian (Akpol) dengan nilai fantastis mencapai miliaran rupiah.
Ia disebut menggunakan identitas samaran “Jenderal Ahmad” untuk meyakinkan korban, sebelum akhirnya digugat secara perdata hampir Rp5 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan wanprestasi ini diajukan oleh pihak korban setelah janji kelulusan Akpol yang dijanjikan tak pernah terealisasi. Kuasa hukum korban, Farly Lumopa, mengungkapkan bahwa kliennya, Abdul Hadi, menyerahkan uang tunai sebesar Rp3,65 miliar melalui seorang perantara bernama Agung Wahyono.
“Agung bilang uang itu diserahkan ke Jenderal Ahmad. Klien saya percaya karena nominalnya besar, Rp3,65 miliar, dan diserahkan secara tunai,” ujar Farly.
Kecurigaan mulai muncul ketika anak korban yang dijanjikan lolos Akpol pada 2023 ternyata gagal. Kegagalan serupa kembali terjadi pada seleksi tahun 2024. Merasa ada kejanggalan, Farly meminta agar kliennya dipertemukan langsung dengan sosok yang disebut-sebut sebagai “Jenderal Ahmad”.
Pertemuan tersebut akhirnya terjadi di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Selatan pada awal 2024. Namun, apa yang terjadi justru di luar dugaan.
“Saya tanya, mana jenderalnya? Ternyata yang datang Adly Fairuz. Dia bukan jenderal, dia artis. Baru kami tahu nama ‘Ahmad’ itu diambil dari nama tengahnya sendiri, Adly Ahmad Fairuz,” ungkap Farly.
Tak hanya mencatut jabatan perwira tinggi Polri, Adly juga diduga memperkuat bujuk rayu dengan mengklaim memiliki hubungan darah sebagai cucu salah satu mantan penguasa Indonesia. Klaim tersebut disebut menjadi faktor kunci yang membuat korban semakin yakin.
Setelah dua kali gagal memasukkan anak korban ke Akpol, Adly disebut berjanji mengembalikan seluruh dana Rp3,65 miliar. Kesepakatan pengembalian itu bahkan dituangkan dalam akta notaris pada 2025, dengan skema cicilan Rp500 juta per bulan.
Namun, janji tersebut kembali kandas.
“Baru dibayar satu kali cicilan. Setelah itu tidak ada pembayaran lagi, orangnya menghilang. Kami sudah layangkan somasi, tapi tidak ada itikad baik,” tegas Farly.
Akibatnya, pihak korban melayangkan gugatan wanprestasi dengan nilai hampir Rp5 miliar, termasuk tuntutan denda keterlambatan sebesar Rp100 juta per hari.
Tak berhenti di ranah perdata, perkara ini juga bergulir secara pidana. Farly menyatakan korban telah melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut ke Polres Metro Jakarta Timur sejak Juni 2025.
“Laporan pidananya sudah naik ke tahap penyidikan,” ujarnya.
Kasus ini kembali membuka luka lama praktik calo dan janji instan masuk institusi negara, sekaligus menempatkan figur publik di bawah sorotan tajam. Publik kini menanti, apakah kasus ini akan berujung pada pertanggungjawaban hukum atau kembali tenggelam di tengah riuh sensasi. (*)













