Kab. Padang Pariaman

Tujuh Terpidana Korupsi Jalan Tol Dieksekusi

307
×

Tujuh Terpidana Korupsi Jalan Tol Dieksekusi

Sebarkan artikel ini
Korupsi
Tujuh terpidana kasus korupsi pembebasan lahan jalan Tol Padang-Pekanbaru di Padang Pariaman dieksekusi ke Lapas Klas IIB Pariaman, Selasa (8/8).

PADANG PARIAMAN, ONTIME.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman kembali melakukan eksekusi terhadap tujuh terpidana kasus dugaan korupsi pembebasan lahan tol Padang-Pekanbaru.

“Total hingga saat ini sudah 10 orang yang kami eksekusi tinggal tiga orang lagi, dua diantaranya belum ada petikan putusan dari Mahkamah Agung, dan satu orang lagi ada kesalahan jumlah hukumannya,” kata Kasi Pidsus Kejari Pariaman, Yandi Mustiqa di Pariaman, Selasa (8/8).

Ia menambahkan, tujuh orang yang dieksekusi tersebut adalah masyarakat, dan tiga orang sebelumnya merupakan pegawai dari BPN yang juga terlibat dalam kasus tersebut. “Untuk tiga orang terpidana lainnya kami akan menunggu salinan putusannya turun, jika sudah langsung di eksekusi juga,” katanya.

Ia menjelaskan, terpidana yang telah di eksekusi ini adalah Jumaidi, Upik Suryati dan Riki Novaldi yang merupakan pegawai dari BPN yang telah dilakukan eksekusi beberapa waktu lalu di Padang. “Tiga orang ini diputus bersalah dengan hukuman penjara 5 tahun, denda Rp200 juta dan subsider 6 bulan,” ujarnya.

Kemudian eksekusi kepada tujuh orang yaitu, Buyung Kenek, Khiadir, Amir Hosen, Nazaruddin, Raymond Fernandes, Sadri Yuliansah dan Syamsul Bahri. “Untuk masyarakat ini vonisnya sama yaitu 6 tahun penjara, namun untuk uang penggantinya berbeda tergantung jumlah uang ganti rugi yang diterima masing-masing,” katanya.

Sementara itu, salah satu Penasehat Hukum Terpidana, Matias Juni Ladopurap menyampaikan pihaknya akan melakukan PK terhadap putusan Mahkamah Agung tersebut,  selain itu pihaknya juga menyesali eksekusi dilakukan sementara belum ada putusan utuh yang didapatkannya.

“Kami sangat menyayangkan eksekusi dilakukan ini karena sampai saat ini kami belum mendapatkan putusan dari Mahkamah Agung,” katanya.

Tidak hanya itu, pihaknya juga akan melakukan PK terhadap kasus ini, karena saat ini tim penasehat hukum tersebut sudah mengantongi bukti baru dalam kasus tersebut. “Kami sedang melengkapi berkas, kalau sudah siap dalam waktu dekat kami akan mengajukan PK,” ujarnya.

Dalam kasus ini sebanyak 13 terdakwa yang dijerat dalam perkara itu adalah Syamsuardi, Buyung Kenek, Yuniswan, Khaidir, Sabri Yuliansyah, Raymon, Husen, Syamsul Bahri, Nazaruddin, Syafrizal, Upik, Riki Nofaldo, dan Jumadil.

Mereka berasal dari berbagai latar belakang yakni warga penerima ganti rugi, aparatur pemerintahan daerah, aparatur pemerintahan nagari, serta pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kasus itu berawal saat adanya proyek pembangunan tol Padang-Sicincin pada 2020 yang disiapkan negara untuk ganti rugi bagi lahan yang terdampak pembangunan.

Salah satu lahan yang terdampak adalah Taman Keanekaragaman Hayati (KEHATI) di Parik Malintang, Kabupaten Padang Pariaman, di mana uang ganti rugi diterima oleh orang per orang. Setelah diusut lebih lanjut oleh kejaksaan ternyata Taman KEHATI statusnya masuk dalam aset daerah dan tercatat pada bidang aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Padang Pariaman.

Lahan itu, menurut jaksa, termasuk dalam objek ketika Kabupaten Padang Pariaman mengurus pemindahan Ibu Kota Kabupaten (IKK) ke Parik Malintang pada 2007. Pengadaan tanah dalam kegiatan pemindahan IKK saat itu dilengkapi dengan surat pernyataan pelepasan hak dari para penggarap tanah serta dilakukan ganti rugi.

Lahan akhirnya dikuasai oleh Pemkab Padang Pariaman dengan membangun Kantor Bupati (2010), Hutan Kota (2011), Ruang Terbuka Hijau (2012), Kantor Dinas Pau (2014), termasuk taman KEHATI (2014) berdasarkan SK Bupati seluas 10 hektar.Pembangunan dan pemeliharaan taman KEHATI saat itu menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Lingkungan Hidup serta APBD Padang Pariaman.

Berdasarkan hitungan BPKP diketahui dugaan korupsi yang menjerat orang itu telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp27 miliar. Kerugian muncul karena diduga uang pembayaran ganti rugi lahan tol yang telah digelontorkan oleh negara diklaim secara melawan hukum oleh orang yang tidak berhak sebagai penerima ganti rugi. (vand)