SOLOK, ONtime.ID — Sebuah video berdurasi 57 detik yang diduga menampilkan tindakan tak pantas oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok mendadak viral dan memicu gelombang kecaman publik.
Peristiwa ini menjadi sorotan tajam karena mencuat di tengah bulan suci Ramadan, saat integritas dan etika aparatur negara semestinya dijaga lebih ketat.
Dalam rekaman yang beredar luas sejak pertengahan Februari 2026 tersebut, terlihat seorang perempuan mengenakan jilbab dan pakaian dinas ASN mendatangi ruangan seorang pria. Sebelum masuk, perempuan itu tampak memastikan situasi sekitar dalam keadaan sepi. Setelah berada di dalam ruangan, keduanya terlihat berpelukan dan berciuman dalam durasi yang cukup lama.
Beredar informasi bahwa adegan tersebut diduga terjadi di salah satu ruangan kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Solok. Sejumlah media daring menyebutkan pria dalam video diduga menjabat sebagai sekretaris dinas, sementara perempuan diduga merupakan kepala bidang di instansi yang sama. Keduanya juga disebut telah berkeluarga.
[irp posts=”34231″ ]
Isu kedekatan keduanya sebenarnya telah lama menjadi perbincangan internal, namun sebelumnya tidak pernah terkonfirmasi secara terbuka. Munculnya rekaman video tersebut memperuncing sorotan dan memicu reaksi keras, baik dari kalangan ASN maupun masyarakat luas. Tindakan tersebut dinilai mencederai etika jabatan dan mencoreng nama baik institusi pemerintahan daerah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison, S.Sos., M.Si., membenarkan bahwa informasi tersebut telah sampai ke pemerintah daerah. Ia menyatakan Pemkab Solok bergerak cepat dengan membentuk tim khusus untuk melakukan penelusuran.
“Memang ada beberapa media yang menerbitkan berita tersebut. Pemkab Solok telah membentuk tim khusus yang diketuai Asisten III. Jika hasil investigasi menemukan kebenaran atas peristiwa tersebut, tentu akan ada langkah dan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ketua tim khusus sekaligus Asisten III Pemkab Solok, Eva Nasri, SH., MM., menegaskan bahwa proses pemeriksaan akan dilakukan secara objektif dan menyeluruh. Pihaknya telah menerima laporan dari Kepala Dinas terkait dan akan segera memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat untuk dimintai keterangan. Inspektorat daerah juga dilibatkan guna memastikan proses berjalan transparan dan akuntabel.
[irp posts=”34228″ ]
“Jika dugaan itu benar, tim akan merekomendasikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Secara regulatif, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mengatur bahwa ASN yang terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik, termasuk perbuatan asusila, dapat dijatuhi hukuman disiplin berat. Sanksi yang dimungkinkan antara lain penurunan jabatan selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Selain itu, PP Nomor 45 Tahun 1990 sebagai perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 juga secara tegas melarang PNS melakukan perbuatan yang dapat mencoreng kehormatan dan martabat korps.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen Pemerintah Kabupaten Solok dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas aparatur. Publik kini menanti hasil investigasi dan langkah tegas yang akan diambil. Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan internal masih berlangsung. (*)
[irp posts=”34225″ ]













