KAYU AGUNG, ONtime.ID — Seorang pria berinisial K’ANG, warga Desa Serigeni Baru, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), diduga melakukan tindakan pengancaman terhadap insan pers dengan membawa senjata tajam jenis pedang.
Peristiwa ini dinilai sebagai ancaman serius, tidak hanya terhadap keselamatan wartawan, tetapi juga terhadap kebebasan pers yang dijamin undang-undang.
Insiden tersebut terjadi saat seorang wartawan berinisial H tengah dalam perjalanan pulang usai menjalankan tugas jurnalistik. Tanpa alasan yang jelas, terduga pelaku diduga menghadang dan mengintimidasi korban dengan senjata tajam, sehingga memicu ketakutan dan trauma.
Tindakan tersebut dinilai melanggar prinsip kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan bahwa wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dilindungi oleh hukum dan tidak boleh dihalang-halangi, apalagi dengan ancaman kekerasan.
Akibat kejadian itu, warga setempat mengaku resah dan khawatir. Terduga pelaku disebut-sebut kerap membawa senjata tajam dan menunjukkan perilaku agresif di lingkungan masyarakat, sehingga memunculkan kekhawatiran akan potensi gangguan keamanan yang lebih luas.
Atas insiden tersebut, tim wartawan mendesak Kapolres Ogan Komering Ilir, AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., agar segera mengambil langkah tegas dan terukur sesuai hukum yang berlaku. Penegakan hukum dinilai mendesak, demi menjamin keselamatan wartawan serta memberikan rasa aman bagi masyarakat Serigeni Baru secara umum.
Tim wartawan juga menegaskan, apabila tidak ada tindakan konkret dari Polres OKI, maka pihaknya akan menempuh langkah lanjutan dengan melaporkan kasus ini ke Polda Sumatera Selatan, termasuk menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk penyampaian aspirasi demokratis atas dugaan pembiaran terhadap ancaman keselamatan insan pers.
Selain itu, wartawan dan masyarakat berharap Bupati Ogan Komering Ilir, H. Muchendi Mahzareki, S.E., M.Si., dapat turut memberikan perhatian serius serta mendorong aparat penegak hukum agar bertindak cepat, adil, dan profesional dalam menangani persoalan ini.
Kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang tidak boleh diintimidasi dalam bentuk apa pun. Aparat penegak hukum diminta hadir dan memastikan hukum benar-benar memberikan perlindungan, tidak hanya bagi insan pers, tetapi juga bagi seluruh masyarakat. (*)













