Terkait dengan ranperda perubahan atas Perda Nomor 9 tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, Erman Safar menyebutkan bahwa perubahan ranperda itu dalam rangka mewujudkan pembentukan perangkat daerah yang tepat fungsi, tepat ukuran dan sinergis dalam urusan pemerintahan, dengan berorientasi pada perlindungan, pelayanan, pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan yang efektif, efisien dan berkualitas. Kemudian perlu dilakukan evaluasi dan penataan kembali terhadap perangkat daerah.
Menurutnya, dalam perubahan ranperda itu terdapat penambahan SKPD dari 28 menjadi 30 SKPD. Penambahan dua SKPD itu yakni Dinas Pemuda dan Olahraga, hasil pemisahan dari Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora), serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian, hasil leburan dari Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan. Selain itu juga terdapat perubahan type dari sejumlah SKPD. (*/red)













