Politik

Bupati Risnawanto Sampaikan KUA-PPAS APBD 2024

349
×

Bupati Risnawanto Sampaikan KUA-PPAS APBD 2024

Sebarkan artikel ini
APBD
Wakil Bupati Pasbar, Risnawanto saat menyerahkan nota pengantar KUA-PPAS APBD tahun 2024 kepada Ketua DPRD Erianto.

PASBAR, ONTIME.ID- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) menggelar sidang paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar Kebijakan Umum APBD, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Pasbar 2024, Senin (7/8) di aula gedung parlemen setempat. Kegiatan ini dibuka oleh Ketua DPRD Pasbar, Erianto.

 

Wakil Bupati Risnawanto pada kesempatan itu menjelaskan, menyikapi dinamika perkembangan pembangunan Pasbar, dilakukan penyusunan rancangan kebijakan umum APBD Pasbar Tahun Anggaran 2024. Hal ini merupakan implementasi dari hasil penjaringan aspirasi dan kebutuhan masyarakat yang terangkum dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun anggaran 2024.

 

“Kebijakan umum APBD ini akan menjadi pedoman pemerintah daerah dalam menetapkan plafon anggaran sementara APBD tahun anggaran 2024,”katanya.

 

Ia menuturkan, kebijakan umum APBD tahun anggaran 2024 terdiri dari kebijakan pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah yang dituangkan dalam suatu dokumen perencanaan pembangunan daerah.

 

Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

 

Pembahasan kebijakan umum APBD tahun anggaran 2024 dilakukan sejalan dengan pembahasan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024 yang selanjutnya akan disepakati antara kepala daerah dengan pimpinan DPRD dalam waktu bersamaan.

 

“Kebijakan umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD tahun anggaran 2024 disusun dengan mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan peraturan menteri dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,”katanya. (agus)