Politik

Semua Parpol di Pasbar Penuhi Syarat Keterwakilan Perempuan

229
×

Semua Parpol di Pasbar Penuhi Syarat Keterwakilan Perempuan

Sebarkan artikel ini
Parpol
KPU Pasbar menyatakan semua parpol peserta pemilu di daerah itu memenuhi syarat keterwakilan perempuan minimal 30 persen.

PASBAR, ONTIME.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) menyatakan semua partai politik (parpol) peserta pemilu di daerah itu memenuhi syarat keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam daftar calon sementara (DCS) untuk calon legislatif pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

 

Hal ini disampaikan oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pasaman Barat (Pasbar), Syarif Hidayatullah,  Kamis (24/8). Dari DCS untuk Pemilu 2024 sudah ditetapkan,  semuanya memenuhi syarat keterwakilan perempuan minimal 30 persen untuk semua daerah pemilihan.

 

“Bahkan ada yang mencapai 44 persen,” ujar Syarif. Menurutnya syarat keterwakilan perempuan minimal 30 persen untuk setiap daerah pemilihan (dapil) merupakan perintah undang-undang. Apabila ada partai yang tidak memenuhi syarat itu, pihaknya meminta partai politik bersangkutan untuk memperbaikinya.

 

Ia mengatakan bahwa perbaikan calon sementara tersebut dilaksanakan setelah tahapan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS dijalankan.

 

“Perbaikan daftar calon sementara ini hanya untuk perbaikan, bukan untuk penambahan bakal calon. Penambahan bakal calon tidak bisa setelah penetapan DCS,” katanya.

 

Sebelumnya KPU Pasbar telah menetapkan DCS anggota DPRD daerah itu untuk Pemilu 2024 sebanyak 499 orang. Sebanyak 499 orang itu berasal dari 16 partai politik untuk lima daerah pemilihan. Untuk perempuan berjumlah 161 orang dan laki-laki 338 orang.

 

“Nama-nama bakal caleg yang masuk ke dalam daftar calon sementara telah di umumkan sejak 19 sampai 23 Agustus 2023. Untuk itu kita berharap seluruh masyarakat dapat mencermati, memberi tanggapan, dan masukan terhadap nama-nama calon tersebut,” katanya.

 

Masukan dan tanggapan masyarakat itu disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD yang ada tersebut. (agus)