Padang

PATKI Gelar Sertifikat Kompetensi

537
×

PATKI Gelar Sertifikat Kompetensi

Sebarkan artikel ini
PATKI
PATKI Gelar Sertifikat Kompetensi

PADANG, ONTIME.ID  — Perkumpulan Asesor Teknik Kelistrikan Indonesia PATKI didirikan untuk menjawab tantangan supaya kedepannya tenaga kerja benar-benar mampu dan kompetensi dibidangnya.

Sesuai amanat Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 yakni, tentang ketenagalistrikan, dalam pasal 44 ayat 6 berbunyi, setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi. Dan, pada PP No.62 tahun 2012 tentang usaha jasa penunjang tenaga listrik.

Bukan itu saja, PATKI lahir dengan banyak pakar mulai dari Aceh sampai ke Papua dimana anggotanya terdiri dari Prof. dan Doktor semuanya dibidang kelistrikan dengan berpedoman pada Undang-Undang No. 30 pasal 44 ayat 6. Hal tersebut disampaikan oleh ketua umum PATKI Zulnedi Mustafa pada awak media diacara sosialisasi regulasi kompetensi dan perizinan serta pelantikan pengurus DPP PATKI, bertempat di Aula gubernur Sumbar, Senen, (28/8/23).

Selain itu, ujar Zulnedi, seluruh tenaga teknik yang bekerja dibidang kelistrikan wajib memiliki sertifikasi kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi dibidang ketenagalistrikan. Jika tidak, andai terjadi kecelakaan kerja maka bisa dikenakan denda 2,5 milyar dan kurungan 5 tahun bagi yang menyuruh.

Hal tersebut diperkuat dalam Undang-Undang cipta kerja dan diperkuat lagi dengan Peraturan Pemerintah RI No.62 tahun 2012 tentang usaha jasa penunjang tenaga teknik ketenagalistrikan dan PP RI No.14 tahun 2012 tentang kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik.

Zulnedi menambahkan lagi sertifikat yang dia punya dengan ilmu yang dimiliki tidak sejalan maka tidak ada kesesuain akan banyak tenaga lain berusaha masuk kewilayah kita, akhirnya kita menjadi tamu dirumah sendiri.

Sedangkan standar untuk mendapatkan sertifikat kompetensi akan disesuaikan dengan Peraturan Menteri (PERMEN) seperti uji tertulis, uji praktek dan uji wawancara, yang mengeluarkan sertifikat berhak dari kementerian ESDM, sedangkan lembaga sebagai pelaksana, papar Zulnedi.

Dengan banyak nya tenaga pakar di PATKI bisa memberikan semacam pelatihan, memberikan praktek, saat ini PATKI bekerjasama dengan beberapa Perguruan Tinggi seperti Unand, UNP, Bung Hatta, ITP dan BMP. Untuk kedepan sertifikat PATKI akan menjadi kebutuhan, pungkasnya.

Untuk sertifikat kompetensi ada beberapa level. Level 1-2 yaitu sertifikat operator, level 3 sertifikat Supervisor, level 4 sertifikat tenaga ahli, sedangkan level 5 dan 6 sertifikat pakar. Khusus level 5 dan 6 tugas nya untuk berfikir, bagaimana memikirkan sesuatu pekerjaan, memikirkan manajemen nya untuk membuat perencanaan, pelaksanaan administrasi sampai bikin laporan.tutur Zulnedi mengakhiri. (JR Pratama)