PADANG, ONTIME.ID- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Hal ini disampaikan anggota Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sumbar, Asra Faber saat menerima kunjungan studi banding Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Agam Selasa, (19/3).
Asra Faber menuturkan, keputusan badan musyawarah adalalah keputusan tertinggi setelah rapat paripurna.
“Badan musyawarah secara tugas merupakan AKD strategis, karena badan musyawarah lah yang menentukan jadual serta agenda seluruh kegiatan kedewanan,” ungkap Asra Faber.
Asra Faber juga mengatakan, sesuai dengan PP 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD , badan musyawarah mempunyai tugas mengkoordinasikan dan menyusun rencana kerja tahunan, dan rencana strategis lima tahun dari seluruh rencana kerja alat kelengkapan dewan.
” Badan musyawarah DPRD juga menetapakan agenda satu tahun masa sidang, sebagian dari masa sidang, perkiraan penyelesaian suatu masalah dan jangka waktu penyelesaian rancangan perda, tegasnya.
Senada dengan hal tersebut Wakil Ketua DPRD Kabupaten Agam, Marga Indra Putra mengatakan, kunjungan Badan Musyawarah DPRD Agam ini untuk menambah literasi dan pemahaman terhadap tugas, pokok dan fungsi dari badan musyawarah.
“Studi banding ini dsamping untuk bersilaturrahmi merupakan tempat untuk saling berbagi pemahaman terhadap tugas dan fungsi alat kelengkapan kedewanan, karena badan musyawarah merupakan AKD strategis karena keputusan badan musyawarah hanya bisa diubah dalam rapat paripurna.
Pada pertemuan tersebut hadir juga Kabag Persidangan Dan Perundang Undangan DPRD Sumbar, Zardi Syahrir. (vand)













