PADANG, ONTIME.ID—Komisi Pemilihan Umum (KPU) merencanakan, Pemilihan Suara Ulang (PSU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Barat (Sumbar) digelar 13 Juli 2024 mendatang. Meski diwarnai suara kekecewaan dari para calon senator terpilih, namun diharapkan tingkat partisipasi pemilih dalam PSU nanti tidak jauh berbeda dari pemilu lalu.
Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih menunggu petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan PSU DPD di Sumbar. Kendati demikian, pihaknya telah menyusun draf pelaksanaan PSU yang akan digelar 13 Juli mendatang.
Ia mengatakan, untuk petugas penyelenggara, seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan diambil dari penyelenggara yang sudah dibentuk untuk pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. KPU memberikan penugasan tambahan kepada PPK dan PPS yang sudah terbentuk untuk melaksanakan PSU.
“Kami tidak mematok target partisipasi pemilih pada PSU nanti. Mudah-mudahan tidak jauh berbeda dengan jumlah pemilih pada Pileg sebelumnya, yakni sebesar 74 persen,” katanya kepada awak media usai Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi dan 65 Calon Anggota DPRD Sumbar Terpilih pada Pemilu Serentak 2024, di Basko Hotel, Jumat (14/6).
Untuk memastikan berjalannya PSU, KPU Sumbar selagi menunggu juknis dari KPU RI, telah mengikuti rapat konsolidasi nasional sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan menghadirkan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota yang berlokus PSU.
“Jadwal mulai dari awal sampai rekap nasional untuk PSU DPD di Sumbar ditentukan oleh KPU. Begitu juga anggaran PSU sudah disiapkan KPU RI. Jumlahnya masih belum dihitung karena semuanya berkaitan dengan logistik dan distribusi,” katanya.
Sementara itu, terkait sosialisasi, KPU Sumbar akan menyampaikan kepada masyarakat dalam berbagai momen dan media yang ada. Hal ini sudah diusulkan ke KPU RI. Saat ini KPU Sumbar menunggu dari KPU RI sekaitan dengan sosialisasi dalam bentuk apa saja yang dilakukan. Pasalnya, pada penyelanggaraan PSU ini tidak akan ada kampanye.
“Nah, untuk Agam dan daerah lain yang terkena bencana atau rawan bencana, kami akan petakan, karena Tempat Pemungutan Suara (TPS) harus sebanyak TPS Pileg 14 Februari lalu. Artinya, tidak ada yang ditiadakan, dan daerah lokasi bencana jika tidak mungkin dipindahkan,” ucapnya.
Sebelumnya, Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah menyatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar siap mendukung terlaksananya PSU DPD di Sumbar. Hal ini disampaikan Mahyeldi usai menghadiri pertemuan dengan Duta Besar Australia untuk Indonesia di Istana Gubernur, Kamis (13/6).
Mahyeldi menegaskan bahwa putusan hukum dari Mahkamah Konstitusi (MK) harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. “Ya, putusan MK harus kita laksanakan. Untuk waktu nanti kita tunggu dari KPU sebagai pelaksana. Kemudian juga dari Bawaslu. Dan karena ini kegiatan nasional, semua pembiayaan itu dari pusat,” ujarnya.
Mahyeldi juga menekankan kesiapan Pemprov Sumbar untuk mendukung pelaksanaan PSU agar berjalan lancar. Selain itu juga, memastikan partisipasi masyarakat bisa lebih baik dan meningkat.
Di sisi lain, ia juga mengingatkan para calon untuk mempersiapkan diri dengan baik menghadapi PSU tersebut. “Iya, untuk kepada para kandidat juga tentu perlu persiapkan diri lebih baik lagi ya. Tentu dalam proses pelaksanaan PSU nantinya, kami harap semuanya lancar,” kata Mahyeldi.
Suarakan Kekecewaan
Di lain pihak, para calon anggota DPD RI terpilih yang berhasil menang pada Pileg 2024 kemarin tak mampu menyembunyikan kekecewaan atas putusan MK ini. Peraih suara terbanyak, Cerint Iralloza Tasya mengaku dirugikan dengan keputusan MK tersebut. Sebab, dengan apa yang telah diperoleh, bahkan sudah sampai diputuskan di tingkat nasional, menurutnya itu adalah suatu hasil yang tidak terdapat kecurangan di dalamnya.
“Artinya, dalam hal persyaratan telah kami penuhi. Secara garis besar apa yang kami dapatkan adalah hasil usaha. Pasti sangat merugikan jika memang akan dilaksanakan PSU. Tentu bagi saya sendiri ini sangat merugikan,” kata Cerint yang meraih 489.942 suara.
Cerint mengaku khawatir dengan dilaksanakannya PSU DPD Sumbar tersebut. Salah satu kekhawatirannya terkait partisipasi pemilih yang kemungkinan akan menurun. “Kami khawatir minat pemilih untuk mengunjungi TPS guna menggunakan hak suaranya akan menurun jika dilakukan PSU. Kami khawatirkan partisipasi pemilih ini,” kata gadis 23 tahun itu.
Hal senada disampaikan oleh pendatang baru, Jelita Donal. Ia mengaku merasa terzalimi akibat adanya PSU tersebut. “Masyarakat Sumbar sudah melakukan pemilihan, tiba-tiba hasilnya dibatalkan demi menyelamatkan keadilan untuk seseorang,” ujarnya.
Jelita Donal mengungkapkan bahwa dirinya sudah meminta konfirmasi kepada sejumlah pakar-pakar hukum di Sumbar dan nasional terkait putusan MK tersebut. Dari seluruh pakar hukum yang dihubunginya itu, semuanya kaget akan putusan MK itu. “Semua mereka itu merasa aneh. Dalam kaca mata mereka, keputuan ini mengagetkan,” ujar Jelita Donal yang memperoleh 308.986 suara.
Ia mengatakan, kalau ada peluang langkah hukum, maka pihaknya sebenarnya juga ingin menempuh langkah hukum. Misalnya ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). “Apakah MKMK bisa mengkaji ulang perkara ini bersama MK? Nah, kalau bisa, itu itu lebih baik,” katanya.
Pun halnya dengan senator senior, Emma Yohanna. Ia mengaku sudah mengikuti seluruh aturan dari awal sampai penetapan dan tidak ada persoalan. “Kalau pada saat pembacaan amar putusan itu diumumkan karena hak konstitusi (pemohon), memangnya kami ini warga negara yang tidak punya hak konstitusi juga?” ujarnya di Padang, Rabu (12/6).
Kendati demikian, Emma mengaku optimis, sekalipun nanti dilangsungkan PSU untuk DPD RI, dirinya masih mampu untuk meraih suara terbanyak yang dapat mengantarkannya ke Senayan.
Tapi bicara soal partisipasi pemilih, Emma memiliki pandangan yang hampir sama dengan Cerint. Ia khawatir partisipasi pemilih akan turun. “Sampai sekarang kan belum jelas bagaimana teknis PSU DPD RI ini dari KPU Sumbar,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Irman Gusman. MK meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan DPD RI di Sumatera Barat (Sumbar) dengan kewajiban mengikutsertakan Pemohon.
Gugatan tersebut dikabulkan Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan Putusan Perkara Nomor: 04-03/AP3-DPD/Pan.MK/03/2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6). Berdasarkan fakta hukum, ketentuan, dan putusan-putusan MK ini, seharusnya termohon menindaklanjuti Putusan PTUN Jakarta Nomor 600 Tahun 2023, yaitu mencabut Keputusan KPU Nomor 1563 Tahun 2023 dan selanjutnya menerbitkan keputusan tentang penetapan Pemohon masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD.
Suhartoyo juga mengatakan, dengan telah ditetapkannya PSU, maka diperintahkan juga kepada Termohon untuk melakukan PSU dengan mengikutsertakan Pemohon dan 15 calon lainnya yang mengikuti pemungutan suara pada tanggal 14 Februari lalu.
Sebagai peserta PSU pemilihan anggota DPD RI Dapil Sumbar dengan sebelumnya, Pemohon wajib mengumumkan secara jujur dan terbuka tentang jati dirinya termasuk pernah menjadi terpidana melalui media yang dapat dibaca secara luas oleh masyarakat, terutama pemilih.
“PSU tersebut harus dilakukan oleh termohon dalam waktu paling lama 45 hari sejak putusan a quo diucapkan. Selanjutnya menetapkan perolehan suara yang benar hasil pemungutan suara ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada MK,” ucapnya. (vand)













