Politik

Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran Mulai Dibahas

129
×

Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran Mulai Dibahas

Sebarkan artikel ini
Ranperda
Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar didampingi Sekretaris Komisi I Rafdinal saat menyerahkan nota penjelasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran kepada gubernur

PADANG, ONtime.ID — Rancangan peraturan daerah (ranperda) inisiatif DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tentang Penyelenggaraan Penyiaran mulai dibahas dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar.

 

Dimulainya pembahasan ranperda tersebut ditandai dengan disampaikan dokumen nota penjelasan kepada Pemprov Sumbar melalui rapat paripurna, Jumat (5/7) di ruang sidang utama.

 

Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar saat memimpin rapat paripurna tersebut mengatakan, sesuai dengan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) 2024, salah satu ranperda yang dibahas adalah Penyelenggaraan Penyiaran yang diinisiasi oleh Komisi I, dan telah ditetapkan sebagai prakarsa DPRD Sumbar pada 10 Juni

 

Dia menjelaskan, perkembangan teknologi komunikasi dan informasi telah melahirkan masyarakat yang memiliki tuntutan hak untuk mendapatkan informasi yang akurat dan membawa implikasi terhadap dunia penyiaran.

 

Dalam konteks penyiaran, tataran daerah masih memiliki permasalahan berkaitan dengan kekosongan norma. Aktualisasi penyelenggaraan penyiaran di Sumbar yang berbasis nilai-nilai kedaerahan harus segera diwujudkan.

 

Ia menjelaskan, penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan mandat yang UU Nomor 17 Tahun 2022 dan juga sebagai perwujudan pendayagunaan nilai-nilai, norma adat istiadat dan tradisi luhur yang mengakar dalam masyarakat Sumbar.

 

“Secara simbolik kegiatan penyiaran yang berbasis kedaerahan menjadi pengikat, simbol kebersamaan dan kedisiplinan warga, hal ini merupakan salah satu dasar pertimbangan diajukannya usul prakarsa Ranperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran,” ungkapnya.

 

Sektretaris Komisi I DPRD Sumbar Rafdinal saat menyampaikan nota penjelasan ranperda ini mengatakan, dibahasnya Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran merupakan upaya pemerintah untuk mempromosikan keunggulan budaya dan potensi pariwisata daerah untuk meningkatkan sektor perekonomian.

 

Dia menyebutkan pelaksanaan penyelenggaraan penyiaran di daerah harus terus dipantau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti yang dimandatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran serta memperhatikan nilai-nilai kearifan lokal yang ada dan mempertimbangkan transmisinya.

 

Dikatakannya, adapun permasalahan primer penyelenggaraan penyiaran di Sumbar yakni, belum adanya ketercukupan aturan secara kuantitatif dan kualitatif mengatur pengakomodasian keunggulan wilayah menjadi kota budaya, kota pendidikan dan kota pariwisata pada kerangka pembangunan sosial dan ekonomi wilayah.

 

Kemudian belum adanya kerangka aturan yang mengefektifkan wewenang kelembagaan pemerintah wilayah dan partisipasi rakyat yang secara kolektif kolegial menggunakan pemerintah pusat mewujudkan penyelenggaraan penyiaran pada wilayah yang tertib dan profesional.

 

Ia mengatakan, aktualisasi penyelenggaraan penyiaran di Sumatera Barat yang berbasis nilai-nilai kedaerahan dan segala kewenangannya harus segera diwujudkan dan menguatkan segenap elemen daerah baik dalam produk hukum, pelaksanaan hukum, maupun masyarakat.

 

Dia menambahkan penyelenggaraan penyiaran mendukung terwujudnya tujuan pembangunan kebudayaan. Sebagai sarana pendidikan bagi warga dalam mengimplementasikan nilai falsafah adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah.

 

Kemudian, mewujudkan ketahanan sosial dan citra positif Daerah, mempromosikan keunggulan dan potensi sosial, budaya, pariwisata dengan mengoptimalkan sumber daya daerah, melindungi masyarakat dari program Siaran yang bertentangan dengan norma sosial dan kearifan lokal, dan meningkatkan siaran konten-konten lokal yang bermutu dan mengembangkan budaya Minangkabau.

 

Dilanjutkan Irsyad Syafar dengan disampaikannya nota penjelasan terhadap Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran sebagai usul inisiatif DPRD, maka sesuai tahapan pembahasan yang diatur dalam peraturan Tata Tertib, maka untuk akan dilanjutkan dengan penyampaian tanggapan gubernur.

 

“Untuk itu, kita mengharapkan tanggapan dari gubernur terhadap Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran yang diprakarsai DPRD disampaikan dalam rapat paripurna 10 Juli 2024 yang akan datang,” tukasnya. (vand)