Payakumbuh

Dinas PUPR Payakumbuh Segel 6 Bangunan Tak Berizin

224
×

Dinas PUPR Payakumbuh Segel 6 Bangunan Tak Berizin

Sebarkan artikel ini
Segel
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh melakukan penertiban enam bangunan tak berizin yang berada di 3  kecamatan di daerah itu, Minggu (11/8).

PAYAKUMBUH, ONtime.ID—Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh melakukan penertiban enam bangunan tak berizin yang berada di 3  kecamatan di daerah itu, Minggu (11/8).

 

Diantaranya di Kelurahan Tanjung Pauh (Payakumbuh Barat), Kelurahan Padang Karambia (Payakumbuh Selatan), Kelurahan Limbukan (Payakumbuh Selatan), Kelurahan Koto Tuo Limo Kampuang (Payakumbuh Selatan), Kelurahan Sicincin (Payakumbuh Timur), dan Kelurahan Payobasung (Payakumbuh Timur).

 

Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh, Muslim  mengatakan penyegelan tersebut telah berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2018 terkait RDTR, Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang IMB, Perda Nomor 16 Tahun 2011, dan Perwako Nomor 82 Tahun 2019.

 

Penyegelan yang dilakukan Dinas PUPR dilakukan bersama tim gabungan yang terdiri dari Dinas DPMPTSP, SatPol-PP, Dinas Perkim, bagian Hukum Setdako serta dari satuan Polres dan TNI Payakumbuh.

 

Dikatakannya,  indikasi pelanggaran dari masing-masing bangunan yang disegel tersebut berbeda-beda seperti diantaranya luas bangunan tidak sesuai izin, belum ada Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). “Selanjutnya ada bangunan melebihi Koefisien Dasar Bangunan (KDB) yang diizinkan. Terakhir Ada juga bangunan yang melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB),” ungkapnya.

 

Sebelum dilakukan penyegelan, Dinas PUPR sudah memberikan surat peringatan beberapa kali terhadap pemilik bangunan. “Penyegelan ini merupakan tahapan setelah diberikan teguran, dimana kita memberikan teguran sebanyak 3 kali, karena tidak ada respon dari pemilik bangunan makanya disegel,” katanya.

 

Namun, terdapat juga sejumlah bangunan yang langsung dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Paksa Bangunan (SP3B) karena bangunan yang dibangun tidak sesuai dengan izin yang telah diterbitkan. “Untuk segel akan kita buka setelah pemilik bangunan mengurus semua perizinannya,” katanya.

 

Muslim mengimbau kepada seluruh masyarakat Payakumbuh yang akan mendirikan bangunan agar tidak ragu dalam pengurusan PBG karena pengurusannya tidak sulit dan cepat.

 

Jika masyarakat melakukan pengurusan dan syaratnya lengkap, paling lama pengurusannya 6 hari kerja. “Kepada seluruh warga Payakumbuh sebelum mendirikan bangunan uruslah izinnya terlebih dahulu karena pengurusannya mudah dan cepat,” imbuh Muslim. (ben pitopang)